Minggu, 10 Agustus 2008

Pra Peradilan

Jakarta, 16 Juni 2008

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di-
JAKARTA

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini :

MAHMUD SEBAYANG, SH, Advokat pada MAHMUD SEBAYANG & PARTNERS beralamat kantor di Jl. Taman Duta Blok UA No. 23 Plaza Satu Pondok Indah Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2008 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

DION HERLAMBANG, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Gandaria Ujung No. 88 RT. 11/02 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya Penahanan yang dilakukan oleh :

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METROPOLITAN JAGAKARSA, selaku Penyidik berkedudukan di Jl. Timbul No. 39 Jakagarsa Jakarta Selatan 12630 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

Adapun alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan ini adalah sebagai berikut :

Bahwa Pemohon pada tanggal 12 Mei 2008 telah ditahan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol: Sprin Han/71/V/2008/Sek.Karsa dengan alasan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUHP, bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah ini.

Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan tersebut Termohon tidak mencantumkan uraian singkat kejahatan yang disangkakan sehingga Pemohon tidak mengerti tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon dapat dikenakan penahanan.

Bahwa Pasal 21 ayat (2) KUHAP berbunyi :

Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

Bahwa Menurut M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan pada halaman 168, dikatakan Surat Perintah Penahanan atau Surat Penetapan Penahanan harus memuat hal-hal :
- identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin dan tempat tinggal;
- menyebut alasan penahanan, umpanya untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan siding pengadilan;
- uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau didakwakan. Maksudnya agar yang bersangkutan tahu mempersiapkan diri melakukan pembelaan dan juga untuk kepastian hukum;
- menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberikan kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya;

Dengan tidak dicantumkannya uraian singkat kejahatan yang disangkakan maka Surat Perintah tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai Surat Perintah Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP sehingga patutlah bahwa Surat Perintah Penahanan No. Pol : Sprin Han/71/V/2008/Sek.Karsa tanggal 12 Mei 2008 dinyatakan tidak sah.

Bahwa sebagai tambahan pertimbangan, sepengetahuan Pemohon, tindak pidana tersebut dilaporkan oleh Sdr. Erik Hinoe Setya Padmo kepada Termohon pada tanggal 19 April 2008 berdasarkan Laporan Polisi No. Pol/ Lp/74/K/IV/2008/Sek. Karsa mengenai uang sejumlah Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang digunakan Pemohon untuk membayar uang muka pembelian Ruko;

Bahwa terhadap permasalahan tersebut telah terjadi perdamaian antara Pemohon dengan Erik Hitoe Setya Padmo dimana Sdr. Erik Hinoe Setya Padmo telah menerima pengembalian uang dari Pemohon I sebesar Rp. 8.000.000,- pada bulan Februari 2008 dan yang II sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 5 April 2008 sehingga total yang telah dikembalikan kepada Pelapor sebelum dilaporkan perkara ini adalah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)

Bahwa selama proses penyidikan permasalahan ini telah diselesaikan melalui jalur Perdamaian (MEDIASI) dengan telah dibuatnya Perjanjian Perdamaian antara Pemohon dengan Pelapor Sdr. Erik Hinoe Setya Padmo pada tanggal 16 Meri 2008 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pelapor dengan Membuat Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2008 kemudian Pelapor telah menerima pembayaran pada tanggal 16 Mei 2008 sebesar Rp. 50.000.000,- dan pada tanggal 21 Mei 2008 sebesar Rp. 12.000.000,-

Bahwa dari uraian tersebut diatas Pemohon dapat membuat kesimpulan sementara sebagai berikut:
- Bahwa sebelum dilaporkan perkara ini kepada Termohon, Pemohon telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang Pelapor yaitu pertama pada bulan Februari 2008 sebesar Rp. 8.000.000,- dan kedua pada tanggal 5 April 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-
- Bahwa permasalahan antara Pemohon dengan Pelapor telah diselesaikan melalui Forum Perdamaian dimana Pelapor telah menerima pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- dan Rp. 12.000.000,- ;
- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2008 Pelapor telah mencabut Laporan Polisi sehingga tidak ada alasan bagi Termohon menganggap Pemohon sebagai Penjahat yang dapat dikenakan penahanan;

Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi putusan sebagai berikut :

- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah penahanan yang dilakukan oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;


Demikian disampaikan atas dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon



MAHMUD SEBAYANG, SH

2 komentar:

Eko Family mengatakan...

Dion Herlambang ? Semoga ini bukan teman kuliah saya di Pasca Managemen UI...

Unknown mengatakan...

Lho, Erik Hinoe Setya Padma ini siapa ? Jangan2 mantan suami saya yg juga sedang memiliki perkara pidana karena kasus penelantaran anak sampai saat ini. Bisa memperkarakan orang, tetapi dirinya sendiri berperkara tidak diselesaikan. Apalagi menyangkut darah dagingnya sendiri, luar biasa..