Senin, 11 Agustus 2008

kasus peternakan indocentral

Bandung, 24 Oktober 2007

Kepada Yth,
Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara No : 41/ G/2007/PTUN-BDG
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jl. Pangeran Diponegoro No. 34
BANDUNG

Perihal : KONKLUSI PENGGUGAT

Dengan hormat,

Perkenankanlah Para Penggugat mengajukan Konklusi sebagai berikut :

Mula-mula ijinkanlah Para Penggugat menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini dengan penuh kesabaran serta integritas yang tinggi dengan telah memperhatikan poin demi poin dalil gugatan penggugat, kata demi kata keterangan yang disampaikan para saksi dan ahli yang diajukan oleh Penggugat begitu juga Majelis Hakim telah mendengar keterangan dari pihak Tergugat dan Saksi-Saksi yang mereka ajukan hingga diajukannya konklusi ini, demi mendapatkan keadaan yang terang dari suatu perkara sehingga mendapatkan suatu Putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Majelis Hakim yang Mulia
Para Penggugat sangat prihatin dengan kondisi pertanian di Indonesia, dimana produk pertanian tidak lagi banyak yang dipenuhi dari Dalam Negeri, beras kita didatangkan dari Vietnam, daging sapi dari Australia, dan nantinya Telur Ayam entah didatangkan dari Negara mana.

Para Penggugat adalah pengusaha yang menanamkan modal (investasinya) dalam bidang agrobisnis (pertanian) i.c lebih spesifik lagi dalam bidang peternakan di wilayah Kelurahan Sukatani Kecamatan Cimanggis Kota Depok sebelumnya termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bogor. Namun oleh karena perkembangan penduduk di wilayah tersebut, Tergugat membuat suatu keputusan yang merugikan pihak Para Penggugat yang pada pokoknya tidak lagi berkenan untuk memperpanjang usaha peternakan Penggugat yang dimulai dari tidak diperpanjangnya ijin gangguan dan berlanjut pada tidak diperpanjangnya ijin usaha peternakan.

Berbagai alasan mulai dicari-cari, Perda RTRW Kota Depok Tahun 2000-2010 mulai dikotak-katik untuk mendapatkan alasan pembenar, warga sekitar diprovokasi supaya menolak keberadaan Peternakan Indocentral. Namun dalam persidangan jelas terungkap bahwa Perda RTRW masih dibolehkan adanya usaha peternakan di Kelurahan Sukatani dan provokatornya ternyata adalah seorang yang juga pernah punya peternakan ayam yang iri dan dengki akan keberadaan Peternakan Para Penggugat.

Majelis Hakim yang Mulia

Bahwa pada tanggal 11 Juni 2007 Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 11 Juni 2007 yang pada pokoknya mohon Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis. Dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis.

Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 23 Juli 2007 yang pada pokoknya adalah menolak Gugatan Penggugat;

Bahwa atas Jawaban Tergugat, Penggugat mengajukan Replik tertanggal 6 Agustus 2007 yang pada pokoknya tetap pada gugatannya;

Bahwa atas Replik Penggugat, maka Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 20 Agustus 2007 yang pada pokoknya tetap pada jawabannya;

Bahwa dalam gugatannya Penggugat mohon Pengadilan Tata Usaha Negara menunda pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis.

Bahwa atas permohonan Penundaan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah melakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 18 Juli 2007 dan telah mengeluarkan Penetapan Penundaan yang isinya menunda pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis;

Bahwa setelah proses jawab menjawab selesai maka kemudian diajukan proses pembuktian baik dengan Surat, keterangan Saksi, Keterangan Ahli;

Bahwa sebelum Penggugat membahas Pokok Perkara terlebih dahulu Penggugat membahas Dalil-Dalil Eksepsi Tergugat;

PEMBAHASAN ATAS DALIL EKSEPSI TERGUGAT

Bahwa dalil Jawaban Tergugat adalah menyangkut Surat Kuasa Penggugat yang dikatakan tidak sah dengan alasan Materai Tempel yang digunakan dalam Surat Kuasa tersebut sudah tidak berlaku.

Bahwa menurut Marihot Pahala Siahaan, dalam bukunya “Bea Materai di Indonesia” Penerbit PT. Rajagrafindo Persada Jakarta Jakarta 2006 hal. 6 mengatakan bahwa Bea Materai adalah Pajak yang dipungut dari rakyat untuk keperluan membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang menyatakan : “Dengan nama bea materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam undang-undang ini”

Bahwa terhadap dokumen yang bea materainya tidak atau kurang bayar maka menurut Pasal 8 UU No. 13 tahun 1985 Tentang Bea Materai menyatakan :

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar.

(2) Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melunasi Bea Materai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemateraian kemudian.

Bahwa Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai menyatakan :

“Untuk melunasi Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar beserta dendanya (jika ada) dilakukan dengan cara pemateraian kemudian (nazegeling)”

Bahwa tata cara pemataraian kemudian telah diatur dalam Pasal 10 UU No. 13 tahun 1985 Tentang Bea Materai yang menyatakan :

Pemateraian kemudian atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 8 dan Pasal 9 dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bahwa kemudian untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Bea Materai tersebut, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 476/KMK.03/2002 tanggal 19 Nopember 2002 tentang Pelunasan Bea Materai dengan cara Pemateraian Kemudian, dalam Pasal 1 menyatakan:

Pemateraian kemudian dilakukan atas :
a. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan.
b. Dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
c. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 476/KMK.03/2002 tanggal 19 Nopember 2002 tentang Pelunasan Bea Materai dengan cara Pemateraian Kemudian menyatakan :

(1) Pemateraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan menggunakan :
a. Materai Tempel atau
b. Surat Setoran Pajak

(2) Pemateraian kemudian dengan menggunakan Materai Tempel atau Surat Setoran Pajak harus disahkan oleh Pejabat Pos.

Dengan demikian kewajiban Para Penggugat menurut ketentuan tersebut diatas adalah melunasi Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar beserta dendanya dengan cara melakukan pemateraian kemudian (nazegeling) dengan menggunakan Materai Tempel atau Surat Setoran Pajak.

Bahwa keabsahan Surat Kuasa bukan dinilai dari tidak atau kurang bayarnya bea materai. Bahwa Surat Kuasa Para Penggugat tertanggal 26 Mei 2007 adalah Surat Kuasa yang sah dimana menurut Pasal 1792 KUH Perdata menyatakan : Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Bahwa karena Surat Kuasa merupakan suatu persetujuan maka syarat sahnya adalah mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Bahwa semua rumusan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut telah dipenuhi dalam Surat Kuasa Para Penggugat tertanggal 26 Mei 2007 sehingga, Surat Kuasa Para Penggugat tersebut adalah sah.

Bahwa lagi pula Pasal 57 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan pemberian kuasa tidak hanya dapat dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus melainkan dapat juga dilakukan secara lisan di persidangan, sehingga seorang Kuasa dalam menjalankan suatu acara di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak harus dilengkapi dengan Surat Kuasa akan tetapi dapat didasarkan pada pemberian kuasa secara lisan di depan persidangan.
Dengan demikian Penggugat menyimpulkan bahwa Dalil Eksepsi Tergugat tersebut tidak beralasan oleh karena itu harus ditolak;

Tentang Dalil Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Salah Objek

Bahwa objek gugatan dalam perkara aquo adalah sudah jelas yaitu Surat Tergugat Nomor: 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 tentang Kepastian Usaha Peternakan di Kelurahan Sukatani Kec. Cimanggis.

Bahwa Surat No. 503/53-Perindag tanggal 1 Februari 2007 Perihal Izin Gangguan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok bukan merupakan objek gugatan karena Surat tersebut sudah dianulir dengan Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Nomor : 503/129-Perindag tanggal 13 Maret 2007 perihal Laporan Hasil Rapat Koordinasi Masalah Peternakan Ayam di Sukatani

Bahwa isi surat tersebut memberikan kelonggaran mengenai penutupan peternakan Para Penggugat dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun dimana Surat tersebut merupakan respon atas Surat Para Penggugat tertanggal 7 Maret 2007 perihal Kepastian Usaha Keberlangsungan Usaha Peternakan Ayam Petelor ex Indocentral. Namun ternyata Tergugat tidak memperhatikan Laporan Hasil Rapat Koordinasi yang sudah dibahas secara objektif tersebut, akan tetapi Tergugat justru telah membuat pertimbangan yang subjektif dan sangat tidak rasional dengan cara mengeluarkan Surat Nomor: 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 tentang Kepastian Usaha Peternakan di Kelurahan Sukatani Kec. Cimanggis yang sekarang menjadi objek gugatan.

Bahwa dengan demikian objek gugatan Para Penggugat sudah tepat karena Para Penggugat tidak perlu mengajukan keberatan terhadap Surat No. 503/53-Perindag tanggal 1 Februari 2007 Perihal Izin Gangguan dan tidak perlu menjadikannya sebagai objek gugatan dalam perkara aquo.
Dengan demikian Penggugat menyimpulkan bahwa dalil Eksepsi Tergugat tidak beralasan oleh karenanya harus ditolak;

Tentang Dalil Eksepsi Tergugat Mengenai Gugatan Para Penggugat salah Pihak

Bahwa Pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan aquo adalah sudah tepat yaitu Walikota Depok bukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok karena jika Tergugat benar telah mendelegasikan wewenangnya dalam penerbitan izin maupun penolakan ijin berdasarkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 33 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Gangguan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok seharusnya Tergugat tidak perlu mengeluarkan Surat Nomor: 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 tentang Kepastian Usaha Peternakan di Kelurahan Sukatani Kec. Cimanggis, cukup memberikan Disposisi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok untuk mengeluarkan Surat Perpanjangan Izin Gangguan, ataupun setidak tidaknya memberikan Surat Ijin Bersyarat kepada Para Penggugat..

Namun ternyata Tergugat sendiri telah mengesampingkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 33 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Gangguan sebenarnya kewenangannya telah didelegasikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok dengan cara mengeluarkan Surat Nomor: 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 tentang Kepastian Usaha Peternakan di Kelurahan Sukatani Kec. Cimanggis yang akibat hukumnya sangat merugikan Para Penggugat sehingga Para Penggugat harus menarik Tergugat sebagai Pihak Tergugat dalam Perkara aquo.

Dengan demikian Penggugat menyimpulkan bahwa dalil Eksepsi Tergugat tersebut tidak beralasan oleh karenanya harus ditolak.

TENTANG PENUNDAAN

Bahwa Tergugat juga mempermasalahkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 41/G/Pen/2007/PTUN-Bdg tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.

Bahwa Para Penggugat tetap mempertahankan petitum Dalam Penundaan, hal ini disebabkan terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Para Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tergugat tersebut tetap dilaksanakan karena tidak mungkin Para Penggugat menghentikan usaha peternakan dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan mengingat Para Penggugat harus mencari lahan pengganti (relokasi), membangun kandang untuk 130.000 (seratus tiga puluh ribu) ekor ayam dan memputuskan hubungan kerja (PHK) 138 (seratus tiga puluh delapan) karyawan yang tentunya akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru.

Oleh karena itu Penggugat berkesimpulan bahwa Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 41/G/Pen/2007/PTUN-Bdg tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara harus dipertahankan sampai perkara aquo mempunyai Putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

Bahwa Para Penggugat dengan ini menyimpulkan proses persidangan peradilan Tata Usaha Negara yang masuk pada pemeriksaan Pokok perkara sebagai berikut :

I. ALAT BUKTI

A. PENGAKUAN PARA PIHAK

Bahwa Tergugat pada Jawabannya tertanggal 23 Juli 2007 serta Dupliknya tertanggal 20 Agustus 2007 telah membenarkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat tidak membantah dan mengakui telah mengeluarkan Surat No. 500/629/Ek-Huk perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis tanggal 16 Meri 2007;
- Bahwa Tergugat tidak membantah pernah mengeluarkan statment di Surat Kabar Depok News yang menyatakan bahwa Izin HO Peternakan Ayam jangan dipersulit;
- Tergugat tidak membantah bahkan mengakui didalam Dupliknya bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok telah mengeluarkan Surat Nomor 503/129-Perindag tanggal 13 Maret 2007 perihal Laporan Hasil Koordinasi Masalah Peternakan Ayam di Sukatani dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Penutupan tetap segera dilaksanakan dengan alternatif jangka waktu 3 tahun;
- Penutupan dengan cara memasang papan plang dengan tulisan proses pengawasan pemerintah Kota Depok dan Dilarang Memasukkan Ayam Baru)
- Sebelum Penutupan Dinas Pertanian akan mengundang terlebih dahulu pihak Pengusaha;
- Surat-surat ijin tidak diterbitkan selama proses pengawasan;
- Polres dan kejaksaan diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah ini sesuai bidang masing-masing;

Bahwa dengan demikian berdasarkan adagium pengakuan dari Tergugat tersebut karena dilakukan di muka hakim, maka pengakuan tersebut memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang melakukannya baik sendiri maupun dengan perantaraa yang khusus dikuasakan untuk itu. Dan dengan demikian tidak perlu dibuktikan lagi dengan alat bukti yang lain.


B. BUKTI SURAT

Bahwa untuk mendukung dalil gugatan Penggugat telah mengajukan Bukti Surat Sebagai berikut :

BUKTI P-1 Surat Walikota Depok No. 500/629/Ek-Huk tertanggal 16 Mei 2007 Perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis.

BUKTI P-2 Peraturan Daerah Kota Depok No. 12 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.

BUKTI P-3 Kliping Tabloid Depok News Edisi V/TH:II, 12-22 September 2006 Judul : Walikota Depok H. Nurmahmudi: Izin HO Pengelola Ternak Ayam Jangan Dipersulit

BUKTI P-4 Dokumen UKL-UPL Kegiatan Peternakan Ayam Ex. Indosentral tertanggal 15 Juni 2006

BUKTI P-5 Surat Perjanjian Kerja Sama No. 022.1/K.13.9/PG/2006 antara Pemilik Peternakan Ex. Indocentral dengan Wakil Kepala LPPM IPB tentang Peyusunan Dokumen UKL-UPL Kegiatan Peternakan Ex Indocentral Cimanggis Depok tanggal 14 April 2006.

BUKTI P-6 Surat Dinas Kebersihan Dan Lingkungan Hidup Kota Depok No. 660.1/830-DKLH tanggal 19 Juli 2006 Perihal Pembahasan Dokumen UKL-UPL yang isinya menerangkan bahwa Pembahasan Dokumen UKL-UPL tidak dapat dilaksanakan.

BUKTI P-7 Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 06/I/P/80 tanggal 9 April 1980 yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor atas nama Tjie Tiaw Ping.

BUKTI P-8 Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 113/I/P/85 tanggal 14 Juni 1985 yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor atas nama Sariwati Halim.

BUKTI P-9 Tanda Pendaftaran Ulang Izin Gangguan Nomor : 503/237/STDU/HO/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 atas nama TJIE KIAN KING.

BUKTI P-10 Tanda Pendaftaran Ulang Izin Gangguan Nomor : 503/238/STDU/HO/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 atas nama SARIWATI HALIM.

BUKTI P-11 Tanda Pendaftaran Ulang Izin Gangguan Nomor : 503/239/STDU/HO/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 atas nama TEDDY IRAWAN yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Depok.

BUKTI P-12 Tanda Pendaftaran Ulang Izin Gangguan Nomor : 503/240/STDU/HO/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 atas nama IRAYADI HARTONO yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Depok.

BUKTI P-13 Tanda Pendaftaran Ulang Izin Gangguan Nomor : 503/243/STDU/HO/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 atas nama HUMIWATI yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Depok
.

BUKTI P-14 Tanda Pendaftaran Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan Nomor : 503.524.1/STDU-18/HO/EK/1998 tanggal 8 Oktober 1998 atas nama IRYADI HARTONO yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

BUKTI P-15 Tanda Pendaftaran Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan Nomor : 503.524.1/STDU-19/HO/EK/1998 tanggal 8 Oktober 1998 atas nama TJIE KIAN KING yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

BUKTI P-16 Tanda Pendaftaran Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan Nomor : 503.524.1/STDU-20/HO/EK/1998 tanggal 8 Oktober 1998 atas nama SARIWATI HALIM yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

BUKTI P-17 Tanda Pendaftaran Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan Nomor : 503.524.1/STDU-22/HO/EK/1998 tanggal 8 Oktober 1998 atas nama TEDDY IRAWAN yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

BUKTI P-18 Tanda Pendaftaran Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan Nomor : 503.524.1/STDU-23/HO/EK/1998 tanggal 8 Oktober 1998 atas nama HUMIWATI yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

BUKTI P-19 Izin Usaha Peternakan Nomor : 524/61/Diperta tanggal 5 Februari 2004 atas nama TJIE KIAN KING yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Depok.

BUKTI P-20 Izin Usaha Peternakan Nomor : 524/62/Diperta tanggal 5 Februari 2004 atas nama SARIWATI HALIM yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Depok.

BUKTI P-21 Izin Usaha Peternakan Nomor : 524/63/Diperta tanggal 5 Februari 2004 atas nama IRYADI HARTONO yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Depok.

BUKTI P-22 Izin Usaha Peternakan Nomor : 524/64/Diperta tanggal 5 Februari 2004 atas nama HUMIWATI yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Depok.

BUKTI P-23 Izin Usaha Peternakan Nomor : 524/65/Diperta tanggal 5 Februari 2004 atas nama TEDDY IRAWAN yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Depok.

BUKTI P-24 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor : 524/1645-Perek/98, tanggal 26 Desember 1998 tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan atas nama TEDDY IRAWAN.

BUKTI P-25 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor : 524/1646-Perek/98, tanggal 26 Desember 1998 tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan atas nama IRAYADI HARTONO.

BUKTI P-26 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor : 524/1647-Perek/98, tanggal 26 Desember 1998 tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan atas nama SARIWATI HALIM.

BUKTI P-27 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor : 524/1648-Perek/98, tanggal 26 Desember 1998 tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan atas nama HUMIWATI.

BUKTI P-28 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor : 524/1649-Perek/98, tanggal 26 Desember 1998 tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan atas nama TJIE KIAN KING.

BUKTI P-29 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 476/KMK.03/2002 tanggal 19 Nopember 2002 tentang PELUNASAN MATERAI DENGAN CARA PEMATERAIAN KEMUDIAN.

BUKTI P-30 Sertipikat Nomor : LT-405-408 Tentang Laporan Tes Laboratorium yang dikeluarkan oleh Laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor tanggal 6 Juni 2006.

BUKTI P-31 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua RW 04, Ketua RW. 08 dan Ketua RW O10 Kelurahan Sukatani tanggal 16 Agustus 2006 tentang Pernyataan Keluar dari Forum Anti Peternakan Ayam (FAPA)
BUKTI P-32 Rekomendasi Izin Usaha Peternakan Ayam atas nama TEDDY IRAWAN yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor tertanggal 26 Oktober 1983.

BUKTI P-33 Rekomendasi Izin Usaha Peternakan Ayam atas nama SARIWATI HALIM yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor tertanggal 26 Oktober 1983.

BUKTI P-34 Rekomendasi Izin Usaha Peternakan Ayam atas nama IRIYADI HARTONO yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor tertanggal 26 Oktober 1983.

BUKTI P-35 Rekomendasi Izin Usaha Peternakan Ayam atas nama TJIE KIAN KING yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor tertanggal 26 Oktober 1983.

BUKTI P-36 Rekomendasi Izin Usaha Peternakan Ayam atas nama HUMIWATI yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor tertanggal 26 Oktober 1983.

BUKTI P-37 Tanda Terima Surat Permohonan Perpanjangan Izin Gangguan dilampiri dengan Foto copy KTP, Izin Tetangga dan Izin-Izin sebelumnya.

BUKTI P-38 Putusan Mahkamah Agung RI No. 11 K/TUN/1992 tanggal 3 Pebruari 1994 yang berisi kaidah hukum sebagai berikut : walaupun Surat Keputusan Tata Usaha Negara dibarengi dengan sanksi batal, namun sanksi tersebut TIDAK OTOMATIS BERLAKU, Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan masih harus memperlakukan kebatalannya itu SECARA EKSPLISIT juga SECARA TERTULIS karena Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dikeluarkan secara tertulis.

BUKTI P-39 Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 404/kpts/OT.210/6/2002 Tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan yang menerangkan bahwa Jangka Waktu berlakunya Izin Usaha Peternakan ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk olehnya dan berlaku untuk seterusnya selama perusahaan peternakan yang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya. (vide: Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 404/kpts/OT.210/6/2002 Tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan, pada Bab II tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan angka 2 huruf c)

BUKTI P-40 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 1994 Tentang Pedoman Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dimana diterangkan bahwa UKL-UPL bukan merupakan bagian AMDAL oleh sebab itu tidak dinilai oleh Komisi AMDAL. (vide : Lampiran Bab A angka 1)

C. KETERANGAN SAKSI-SAKSI

Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ini diperoleh dari : keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, yaitu : BAPAK H. ANIPAN SUPANDI, BAPAK JUNAIDI, BAPAK RAHARJO, BAPAK RUSMIN, BAPAK ANTON RAHIM, BAPAK UGI SUGIARTO;

Bahwa selain dari pada itu fakta-fakta hukum (judex faxie) juga diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat, yaitu : BAPAK HUSAINI, BAPAK BANIN, BAPAK M.IKHSAN, BAPAK H.M.NASIR HASYIM, BAPAK Ir. UUS MUSTARI, IBU KANIA WIJAYA;

1.1. Keterangan saksi-saksi Penggugat :

1.1.1. Saksi BAPAK H. ANIPAN SUPANDI dibawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa Saksi mengetahui tentang kontribusi yang diberikan oleh Peternakan ayam Indocentral kepada masyarakat adalah adanya pengerasan jalan dan penerangn listik yang disediakan oleh pihak PT.INDOCENTRAL;

- Bahwa Saksi mengetahui pihak Indocentral menjual telur kepada masyarakat disekitar perternakan dengan harga dibawah pasar;

- Bahwa Saksi mengetahui adanya pro dan kontra terhadap peternakan, akan tetapi masyarakat yang bersentuhan dengan peternakan tesebut banyak yang mendukung, dengan tetap beropeasinya peternakan tersebut;

- Bahwa Saksi mengetahui ada aksi demo dipeternakan, yang mana demo tersebut dilakukan oleh masyaakat yang kontra dengan peternakan yang di gerakan oleh salah satu LSM, yang diketahui bernama FAPA yang diketuai oleh Husaini;

- Bahwa saksi mengetahui tenaga kerja yang dipekejakan dipetenakan tesebut 60 % (enam puluh persen) penduduk setempat dan 40 % masyarakat pendatang yng telah membaur dengn masyarakat setempat;

1.1.2. Saksi BAPAK JUNAIDI, di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa Saksi mengakui bahwa bau yang diakibatkan oleh peternkan tesebut meupakn bau temporer yang mana bau tersebut timbul pda saat kotoran diangkat kedalam truck;

- Bahwa Saksi sejak dari lahir sudah tinggal disebelah peternakan tesebut;

- Bahwa Saksi mengetahui petenakan tersebut sangat responsif terhadap masyarakat disekitar dengan cara memberikan bantuan secara matereil;

- Bahwa Saksi mengetahui pihak peternakan memberikan telor secara gratis kepada masyarakat pada saat-saat tertentu;

- Bahwa Saksi pernah disuruh Ketua RT Bp.Husaini untuk menandatangani surat untuk menolak keberadaan peternakan, akan tetapi saksi menolak;

- Bahwa saksi mengetahui ada kemungkinan bau yang timbul berasal dari sampah liar yang dibuang oleh masyarakat disekitar peternakan;

1.1.3. Saksi BAPAK RAHARJO, di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa Saksi mengetahui Ijin Peternakan berakhir tanggal 8 Juli 2007;

- Bahwa Saksi mengetahui bahwa DIPERINDAG kota Depok menjanjikn akan diberikan perpanjangan ijin HO, dan formulir perpanjangan tersebut diantar secara langsung oleh pegawai Disperindag tersebut dan memerintahkan untuk membuat UKL-UPL dari IPB;

- Bahwa saksi menghadiri rapat koordinasi dengan Ibu Sekda yang hasilnya memberitahukan bahwa ijin peternakan tersebut masih layak untuk diperpanjang sesuai dengn Perda 12/2001

- Bahwa saksi langsung mengurus syarat-syarat yng dibutuhkan oleh Disperindag, akan tetapi setellah syaratnya lengkap Disperindag tidak mau memberikan perpanjangan ijin HO, dengan alasan ada masyarakat yang tidak setuju akan keberadaan peternakan;

- Bahwa Saksi mengetahui adanya dukungan sepenuhnya dari warga setempat terhadap berdirinya peternakan tersebut;

- Bahwa Saksi mengetahui danya anggaran dana untuk upaya Risiko peternakan pada saat musim hujan utuk mengantisifasi banyaknya lalat dengan cara penyemprotan secara terus menerus, untuk bau digunakan microcif;


1.1.4. Saksi BAPAK RUSMIN, di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa Saksi mengakui bahwa bau yang diakibatkan oleh peternakan tesebut merupakan bau temporer yang mana bau tersebut timbul pda saat kotoran dingkt kedalam truck;

- Bahwa Saksi mengetahui petenakan tersebut sangat responsif terhadap masyarakt disekitar dengan cara memberikan bantuan secara matereil;

- Bahwa Saksi mengetahui petenakan tersebut sangat responsif terhadap masyarakat disekitar dengan cara memberikan bantuan secara matereil;

- Bahwa Saksi mempunyai keinginan peternakan tersebut tetap eksis dan berjalan, dikarenakan peternakan tersebut mempunyai karyawan dan sangat mendatangkan keuntungan bagi masyarakat sekitar yang mempunyai warung;

1.1.5. Saksi BAPAK ANTON RAHIM, di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :


- Bahwa Saksi mengetahui ada aksi demo dipeternakan, yang mana demo tersebut dilakukan oleh masyaakat yang kontra dengan peternakan yang di gerakan oleh salah satu LSM, yang diketahu bernama FAPA yang diketuai oleh Husaini;
- Bahwa saksi mengetahui tenaga kerja yang dipekejakan dipetenakan tesebut 60 % (enam puluh persen) penduduk setempat dan 40 % masyarakat pendatang yng telah membaur dengn masyarakat setempat;

- Bahwa saksi pernah didatangi oleh Bp.Husaini dengan cara intimidasi akn membakar peternakan apabila tidak menandatangni surat keberatan akan keberadaan peternakan;

- Bahwa Saksi dipaksa untuk menandatangani Surat keberatan atas adanya peternakan dan akan dijanjikan Portal yang menutup akses jalan diperumahan DEPPEN akan dibuka oleh Bapak Husaini;

1.1.6. Saksi BAPAK UGI SUGIARTO, di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi mengetahui Desa Suka Tani peruntukan utamanya adalah pertanian sesuai dengan Perda No.12/2001;

- Bahwa saksi mengatakan tentang pemahaman Perda harus secara utuh dan dalam penerapan dan pembacaannya;

- Bahwa saksi mengetahui perbedaan tentang pertanian perkotaan dan pedesaan adalah tidak ada, dikarenakan sama-sama berbentuk pertanian;


- Bahwa saksi mengatakan lampiran kedua tentang pemamfaatan/peta tata ruang tidak bisa digunakan untuk pada tahun 2007, dikarenakan peta tersebut diperuntukan pada tahun 2010, sesuai dengan Pasal 15 (2) Perda No. 12/2001;

- Bahwa saksi mengetahui klasifikasi peta Rencana Penggunaan Lahan (kepadatan Rendah) belum ada perubahan didalam Perda 12/2001 karena harus ada revisi atau pembekuan Perda 12/2001 didalam rapat komisi DPRD Depok;

1.2. Keterangan saksi Tergugat :

1.2.1. Saksi BAPAK HUSAINI, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi mengakui pernah mempunyai peternakan ayam disebelah PT.INDOSENTAL;

- Bahwa saksi membenarkan pernah mengantarkan surat pernyataan untuk menutup peternakan kepada PT. INDOCENTRAL, yang memnerima surat tersebut adalah Bapak Rudy;

- Bahwa saksi pernah melihat Perda 12/2001 yang diperlihatkan oleh Anggota DPRD kota Depok, dan saksi mengakui bahwa Perda tersebut masih berlaku dan membenarkan adanya peternakan dilokasi tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui peternakan Indocentral mempunyai ijin;

- Bahwa saksi mengakui sebagai penggerak massa,dalam kapasitasnya sebagai Ketua FAPA, disebabkan pihak peternakan tidak mau diajak kompromi;

1.2.2. Saksi BAPAK BANIN, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa keterangan saksi tidak bisa didengarkan karena tidak mengetahui pokok perkara;

1.2.3. Saksi BAPAK M.IKHSAN, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa menurut keterangan saksi PT.Indicentral tidak pernah memberikan bantuan kepada masyarakat;

- Bahwa saksi tinggal di daerah Suka Tani sejak tahun 2000;

1.2.4. Saksi BAPAK H. M. NASIR HASYIM, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :


- Bahwa saksi mengakui adanya tempat pembuangan sampah yang bersebelahan langsung dengan perumahan DEPPEN;
- Bahwa saksi membenarkan adanya masyarakat yang membuang sampah dijalan dan dekat dengan peternakan;

- Bahwa saksi tidak bisa mengetahui apakah bau busuk dihasilkan oleh peternakan atau dari tempat pembuangan sampah atau dari sampah liar yang dibuang oleh masyarakat setempat;

1.2.5. Saksi Bapak Ir. UUS MUSTARI, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi mengakui Perda No. 12/2001, masih layak diperuntukkan untuk peternakan karena didalam Rencana Penggunaan Lahan , desa Suka Tani masih kepadatan Rendah;

- Bahwa saksi mengakui tidak terpenuhinya aspek sosial ekonomi hanyalah sekedar indikasi;

- Bahwa saksi mengakui bahwa penerapan katagori Kepadatan Sedang di Desa Suka Tani adalah merupakan Rencana Tata Ruang 2010;

1.2.6. Saksi Ibu KANIA WIJAYA, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi mengakui pernah datang dan memasuki peternakan tanpa adanya Surat Pemberitahuan dan Ijin dari peternakan, dan saksi mengakui bahwa pada saat itu kondisi kandang peternakan bersih dan tidak menimbulkan bau serta tidak ada lalat;

- Bahwa Saksi mengakui dan mengetahui bahwa dasar tidak dibahasnya UKL-UPL disebabkan oleh adanya informasi dari DISTAKOTBANG tentang perihal adanya tidak kesesuaian dengan Tata Ruang, dalam hal ini saksi tidak melakukan pengecekan terhadap isi PERDA yang sebenarnya, dan saksi sangat mempercayai informasi tersebut;

- Bahwa saksi mengakui UKL-UPL tidak ditindak lanjuti disebabkan oleh adanya gejolak masyarakat yang hanya berdasarkan informasi dan Surat camat tanpa melakukan pengecakan secara langsung kelokasi peternakan, serta informasi tersebut menjadi dasar saksi mengeluarkan suatu keputusan;

- Bahwa menurut keterangan saksi, bahwa pertanian Perkotaan dan Pertanian Pedesaan adalah berbeda;

- Bahwa saksi sangat meragukan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Saksi Ahli dan sangat meragukan Kapabilitas dari Saksi Ahli dalam hal penyusunan UKL-UPL;


D. KETERANGAN AHLI

1.3. Keterangan saksi Ahli :

1.3.1. Saksi BAPAK TIMBUL HALOMOAN GULTOM Msi , di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa Ahli telah melakukan observasi kepeternakan lebih dari 5 kali;

- Bahwa dari hasil observasi yang dilakukukan Ahli tersebut vegetasi yang dihasilkan oleh peternakan termasuk klasifikasi baik;

- Bahwa Ahli mengatakan belum ada standart baku mutunya, untuk mengetahui tentang jumlah lalat;

- Bahwa Ahli mengatakan diluar kandang atau disekitar kandang lalt sudah sudah membentuk habitat tersendiri;

- Bahwa untuk mengatasi lalat dapt digunakan dengan teknologi dan peternakan Indocentral telah melakukan teknologi tersebut dengan cara penyemprotan kandang secara berkala;

- Bahwa kualitas udara didalam dan diluar peternakan masih berada dibawah baku mutu untuk udara embien;

- Untuk penyususan UKL-UPL ada aturan hukumnya yaitu PP 41/1999;

- Bahwa pada saat ahli melakukan observasi peneliti tidak harus didampingi oleh instansi manapun;

- Bahwa menurut Ahli Dokumen UKL-UPL masih bisa direvisi sesuai dengan permintaan PEMKOT Depok;

1.3.2. Saksi BAPAK IR.WITONO , di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa menurut Ahli, dampak positif peternakan memberikan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar, dengan membuka lapangan kerja untuk masyarakat;

- Bahwa menurut Ahli, dengan adanya peternakan tersebut sangat memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan kota Depok dengan penerimaan pajak penghasilan;

- Bahwa menurut Ahli, hasil observasi sudah dituangkan dalam bentuk UKL-UPL dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Depok;

- Bahwa menurut Ahli, Ahli telah melakukan interview langsung kepada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan peternakan, dan hasilnya masyarakat ada yang pro dan kontra berimbang;

- Bahwa menurut Ahli, dalam UKL-UPL selain merupakan informasi mengenai kegiatan usaha tersebut, juga ada solusi yang dijalankan oleh peternakan, sehingga adanya laporan kegiatan per 6 (enam) bulan sekali;

1.3.3. Saksi BAPAK IR.M. FAISAL MM , di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa menurut Ahli, untuk pembuatan UKL-UPL LPPM mempunyai kewenangan untuk menyusun;

- Bahwa menurut Ahli, pembuatan UKL-UPL haruslah disusun oleh orang yang mempunyai kompetensi dibidang masing-masing;

- Bahwa menurut Ahli, observasi yang dilakukannya memakan waktu 1 bulan lamanya;

- Bahwa menurut ahli observasi dilakukan sesuai dengan kajian biologi, dan UKL-UPL merupakan dokumen untuk kegiatan yang mempunyai dampak yang tidak penting, serta UKL-UPL hanyalah bersifat Rekomendasi yang berisi tentang informasi terhadap suatu kegiatan, yang berpotensi menyebabkan pencemaran, disertai dengan solusi yang harus dilakukan oleh pemrakarsa UKL-UPL, dalam bentuk pelaporan secara berkala setiap enam bulan sekali;

- Bahwa menurut Ahli, Ahli hanyalah memberikan hasil observasi lapangan, sesuai dengan keadaan dilapangan dan apabila ada keberatan-keberatan dari pihak Pemkot, mengenai tata cara penyusunan UKL-UPL dapat diajukan keberatan pada saat di uji di depan tim penilai, dan dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan permintaan dari Pemkot;

1.3.4. Saksi BAPAK IR. SALUNDIK Msi , di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :


- Bahwa menurut Ahli, pengelolaan limbah ayam yang dilakukan PT.INDOCENTRAL, sangat baik dengan membuat penampungan limbah minum, dan kotoran ayam dibersihkan setiap hari ;

- Bahwa menurut Ahli, didaerah penduduk padat dapat didirikan peternakan dengan menyusun managemen yang baik, sehingga dampak lingkungan dapat diatasi;

- Bahwa menurut Ahli, pembersihan kandang dilakukan setiap hari, dan limbah kotoran ayam harus dijemur dan diangkut 1 minggu sekali;

- Bahwa menurut Ahli, peternakan Indocentral masih layak untuk dipertahankan keberadaannya, karena teknologi dan teknik peternakannya sudah baik;

1.3.5. Saksi BAPAK IR. DADANG PURNAMA M.Pad , di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa menurut Ahli, AMDAL merupakan salah satu pertimbangan untuk pemberian Ijin HO, akan tetapi untuk menerbitkan ijin HO peternakan tidak diperlukan AMDAL, dengan menyusun UKL-UPL sudah cukup untuk menerbitkan ijin HO peternakan;

- Bahwa menurut Ahli, selama peternakan tidak menyalahi Tata Ruang maka ijin HO peternakan tersebut harus diproses;

- Bahwa menurut Ahli, Permasalahan yang ditimbulkan oleh peternakan bau dan lalat dan baku mutu udara dan baku mutu pembaharuan, hal ini dapat diatasi dan diantisipasi dengan teknologi yang ada;

- Bahwa menurut Ahli, setelah tata ruang sudah memenuhi syarat untuk pertanian, maka harus memenuhi perangkat lainnya, hal ini harus sesuai dengan peruntukannya;

- Bahwa menurut Ahli, penyusunan UKL-UPL, harus ada dampak fisik yang ditimbulkan oleh peternakan sesuai dengan komitmen Pengelolaan Lingkungan;

- Bahwa menurut Ahli, masyarakat yang pro dan kontra bukanlah merupakan jadi terhambatnya pengeluaran ijin, akan tetapi hal tersebut harus dicari solusi terbaik;

- Bahwa menurut Ahli, jangka waktu ijin ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dan ijin tersebut berlaku untuk seterusnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No.404/KPTS/01.210/6/2002;

- Bahwa menurut Ahli, permasalahan PT.INDOCENTRAL dengan Pemerintah Daerah Kota Depok dapat diselesaikan dengan 2 Opsi, dipindahkan dan atau dengan dibuat teknologi, bukan dengan secara langsung melakukan penutupan terhadap peternakan;

- Bahwa menurut Ahli, kesesuaian Tata Ruang tidak mutlak diperlukan dalam penyusunan UKL-UPL dikarenakan belum ada aturan hukum yang jelas, yang harus ada kesesuaian dengan Tata Ruang menurut UU No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup, adalah Proses Penyusunan AMDAL;

E. PEMERIKSAAN SETEMPAT

Bahwa adapun fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan lapangan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2007 adalah sebagai berikut :
a. Bahwa Peternakan Ayam berdiri sejak tahun 1979;
b. Bahwa luas peternakan ± 5,1 Ha dengan jumlah ayam jenis petelur sebanyak 130.000 ekor dengan pegawai ± 138 orang yang kebanyakan penduduk asli kampung babakan;
c. Bahwa kontribusi telor ayam setiap harinya ± 4 ton;
d. Bahwa peternakan dikelilingi oleh :
- Sebelah utara jalan Indocentral
- Sebelah Timur Kebun Kosong/Jalan Lapangan Bola Sukatani/Pemakaman Deppen HBTB Sukatani
- Sebelah Selatan Perumahan Oma Indah yang berdiri tahun 1999;
- Sebelah Barat Kampung Babakan;

II. FAKTA YURIDIS

Bahwa setelah mempelajari Alat-alat bukti berupa Pengakuan para pihak, bukti-bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli serta pemeriksaan setempat, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang bersesuaian satu dengan lainnya yang akan diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Ijin Gangguan Para Penggugat akan habis pada tanggal 8 Juli 2006 (vide Bukti P-9 sampai dengan P-13) oleh karena itu Para Penggugat pada tanggal 4 Juli 2006 telah mengajukan permohonan perpanjangan Ijin Gangguan HO sebagaimana Surat Tanda Terima Surat Permohonan Perpanjangan Izin Gangguan dengan dilampiri dengan Foto copy KTP, Izin Tetangga dan Izin-Izin (Bukti P-37);

2. Bahwa atas permohonan para Penggugat Penggugat tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok mengeluarkan Surat Nomor : 503/53-Perindag tertanggal 1 Februari 2007 yang isinya menolak perpanjangan ijin Gangguan;

3. Bahwa alasan ditolaknya perpanjangan ijin Gangguan adalah berdasarkan Surat Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Depok Nomor : 648/1093/DTB/06 tanggal 18 September 2006 yang menyatakan bahwa Daerah Sukatani termasuk kedalam perumahan kepadatan bangunan sedang dengan KDB 45%-60% hal ini juga diterangkan saksi yang menunukkan Lampiran II Perda ;

4. Bahwa berdasarkan Lampiran VII Perda RTRW tentang Peta Rencana Intensitas Penggunaan Lahan adalah kepadatan banguna rendah dengan KDB 35% - 45 % dan ditegaskan oleh Saksi BAPAK UGI SUGIARTO bahwa lampiran II adalah Rencana pemanfaatan Ruang untuk tahun 2010, sesuai dengan pasal 15 (3) Perda No. 12/2001;

5. Bahwa dengan demikian Surat Dinas Tata Ruang Kota Depok yang menyatakan Daerah Sukatani termasuk ke dalam perumahan kepadatan bangunan sedang dengan KDB 45% - 60% adalah keliru, karena berdasar Pasal 15 ayat (3) dan lampiran II yang menjadi dasar Pemkot menolak Ijin Gangguan adalah Peta untuk rencana pemanfatan Ruang Tahun 2010 bukan untuk Tahun 2007;

6. Bahwa Dinas kebersihan dan Lingkungan Hidup menolak melakukan pembahasan Dokumen UKL-UPL dengan alasan menurut Perda RTRW Kelurahan Sukatani Kecamatan Cimanggis tidak diperuntukkan bagi pengembangan kawasan peternakan sebagaimana Surat tertanggal 19 Juli 2006;

7. Bahwa ternyata berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan menurut Perda RTRW Kelurahan Sukatani peruntukan utamanya adalah pemukiman dan pertanian sehingga pertanian masih dimungkinkan di kelurahan Sukatani, hal ini juga dibenarkan oleh Saksi BAPAK UGI SUGIARTO sekalu Anggota DPRD Kota Depok sehingga Surat Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup tidak beralasan dan patut dikesampingkan sebagai alat Bukti Tergugat;

8. Bahwa menurut Keterangan Saksi Ahli BAPAK IR. DADANG PURNAMA M.Pad menerangkan bahwa Dokumen UKL-UPL tidak secara tegas disyaratkan oleh UU Lingkungan Hidup harus sesuai dengan RTRW, karena yang secara ditegas disyaratkan adalah Dokumen AMDAL yang harus sesuai dengan RTRW;

9. Kemudian diterangkan lagi oleh Saksi Ahli IR. DADANG PURNAMA M.Pad bahwa selama peternakan tidak menyalahi Tata Ruang maka ijin HO peternakan tersebut harus diproses;

10. Bahwa Saksi Ahli IR. DADANG PURNAMA M.Pad menerangkan bahwa pro dan kontra bukanlah merupakan harga mati untuk ditolaknya penerbitan suatu Ijin Gangguan, akan tetapi hal tersebut dapat dikaji secara teknologi;

III. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga pantaslah apabila gugatan Penggugat tersebut dikabulkan seluruhnya;

IV. PERMOHONAN

Bahwa oleh karena Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya maka mohon kiranya Majelis Hakim mengabulkan gugatan sebagai berikut :

A. DALAM PENUNDAAN

Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tergugat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara berjalan sampai adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

B. DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

V. PENUTUP

Demikian disampaikan atas perhatian dan dikabulkannya gugatan aquo kami ucapkan terima kasih.

Hormat Para Penggugat
Kuasa Hukumnya.



MAHMUD, SH

Tidak ada komentar: