Rabu, 19 November 2008

REKAMAN KAJARI TILAMUTA

Inilah hasil rekaman pemerasan yang dilakukan kajari ratmadi saptondo, kepala kejaksaan negeri (kajari) tilamuta, kabupaten boalemo, gorontalo yang sempat menghebohkan. Ratmadi saptondo melakukan pemerasan terhadap bupati boalemo iwan bokings melalui staf bupatinya subandrio. Diduga rekaman ini disebarkan oleh subandrio.
Saya ngga mau
Bupati kalau mao nganter, nganter sendiri kesaya.
Kalau bupati nggak mao nganter, saya ga mao terima.
Biarin saja apa adanya
Kasih tahu ke pak iwan,
Saya perang saja sekarang
Nggak dikasih uang juga nggak apa-apa.
Saya bongkar semua kasusnya nanti.
Saya buat team sendiri nih,
Saya buat team malam ini dah..
Saya bongkar semuanya aja dah
Biar masuk semua masuk baru tahu siapa saya.
Saya jengkel bener loh,
Apa sih handoyo datang bawa-bawa duit segitu?
Kan menghina saya itu.
Paling ngasih 15 juta. Buat proyeknya miliar-miliaran.
Handoyo kalau ngasih saya di bawah 50.
Saya nggak akan terima dia. Kasih tahu dia.
Saya dijanjiin dia 50 juta.
Dia ngomong sendiri.
Kalau dia mau ngasih 20.
Ngak usah temuin saya.
Saya tangkap dia nanti.
Saya tersinggung banget. Herman ngasihnya 2 juta.
Saya itu dikasih duit nomor 2 silahrurahmi
Kamu liat muka saya. Saya kerasnya setengah mati pak.
Saya orangnya takut sama tuhan.
Cuman di balik kerasnya saya orangnya baik.
Cuman saya jangan di, kayak apa yah.
Saya keras dikit itu saya ngga mau, saya kajari ko.
Suban, suban kan tau sifat saya, saya kerasnya setengah mati
Saya mau kenal sama rahman sama suban tapi
Saya juga punya harga diri dong.
Masa polisi dapat semua, dari kapolda semua proyek dapat.
Kita tidak diikut-ikutkan. Sudah ribut-ribut baru dikasih. Uhh saya ngga mau begitu.
Kasih tau pak iwan. Perang saya sekarang sama pemda
Saya tidak akan datang menghadiri acara atau,
Kasih tahu semua ke bupati.
Biar pak iwan tahu, biar pak iwan minta maaf ke saya, lewat anak buahnya itu.
Saya nggak mau sekarang saya tidak akan datang pada acara apapun dari pemda.
Mau dia cancel mau dia pesen silahkan terima.
Saya tidak ada urusan lagi sama pak iwan.
Kalo misalnya pak iwan ngasih.
Kartu lebaran sedikitpun, tapi sekarang ga ada cerita.
Dia kalo cuman ngasih 20, ga usah ngasih sekalian, ngga ada guna bagi saya.
Jangan baik sama polisi. Kejaksaan lebih hebat geberakannya dari polisi kalau soal korupsi. Kita lebih pintar dari polisi. Polisi itu bodoh semua.
Kapolres juga ga ada apa-apanya kok, bagi saya ilmunya kok.
Karna yang memang mereka itu apa, bukan dibagian hukum, mereka itu hanya kekerasan dia itu perkara-perkara pencurian di tetangga.
Kalo spesial korupsi, kita yang punya spesialisasi itu, itu tinggal berikan aja ketua kpk ke notaris jaksa itu ko.

lowongan cpns kab sidoarjo


P E N G U M U M A N
Nomor : 810/3726/404.4.5/2008
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO
DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2008
Berdasarkan Keputusan Menteri Nrgara Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal
31 Oktober 2008 Nomor : B/74.P/M.PAN/10/2008 tentang Persetujuan Rincian CPNS
Daerah Pemkab Sidoarjo dan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 22 September 2008
Nomor : 810/17624/042/2008 tentang Jadual Pelaksanaan Pengadaan CPNS TA 2008,
Pemkab Sidoarjo akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
sejumlah 368 orang dengan rincian sebagai berikut :
NO NAMA JABATAN PENDIDIKAN
JML
FORMASI
I. TENAGA KEPENDIDIKAN
1. Guru Agama Islam SMK/SMP S1 Tarbiyah (Pendidikan Agama Islam) 11
2. Guru Bimbingan Penyuluhan SMA S1 Kependidikan BP/BK/Psikologi 5
3. Guru Bimbingan Penyuluhan SMP S1 Kependidikan BP/BK/Psikologi 15
4. Guru Bahasa Asing (Jerman) S1 Kependidikan Bahasa Jerman 2
5. Guru Bahasa Asing (Jepang) S1 Kependidikan Bahasa Jepang 2
6. Guru Teknologi Informasi SMK S1 KependidikanTelematika (Multimedia) 1
7. Guru Teknologi Informasi SMA S1 Kependidikan Informatika 13
8. Guru Teknologi Informasi SMP S1 Kependidikan Informatika 11
9. Guru Mulok Bahasa Jawa S1 Kependidikan Bahasa Jawa 5
10. Guru Mulok Tata Boga S1 Kependidikan Tata Boga 1
11. Guru Mulok Perhotelan S1 Kependidikan Perhotelan 1
12. Guru Mulok Tata Rias S1 Kependidikan Tata Rias (Kecantikan) 1
13. Guru Penjaskes SMK/SMA/SMP S1 Kependidikan Olahraga 12
14. Guru Penjaskes SD S1 Kependidikan Olahraga 76
15. Guru Seni Budaya SMK/SMA/SMP S1 Kependidikan Kesenian 18
16. Guru Teknik S1 Kependidikan Teknologi Pendingin
Udara dan Tata Udara 1
17. Guru PPKn SMK/SMA S1 Kependidikan PPKn 4
18. Guru Sejarah SMK/SMA S1 Kependidikan Sejarah 2
19. Guru Bahasa Inggris SMK S1 Kependidikan Bahasa Inggris +
Sertifikat Toefl 700 1
20. Guru Sosiologi SMA S1 Kependidikan Sosiologi 6
21. Guru Praktikum /Laboran SMA S1 Kimia/S1 Biologi/ S1 Fisika 12
22. Guru Praktikum / Laboran SMP D3 Kimia/D3 Biologi/ D3 Fisika 6
23. Guru Kelas SD S1 PGSD / D2 PGSD (yang sudah S-1
Keguruan / sedang kuliah S1 PGSD) 53
Jumlah Tenaga Kependidikan 259
II TENAGA KESEHATAN
1. Dokter Spesialis Dokter Spesialis Rehab Medik 1
2. Dokter Umum Dokter Umum 13
3. Apoteker S1-Farmasi + Profesi Apoteker 2
4. Asisten Apoteker D3-Farmasi 11
5. Analis Farmasi/ Pengawas Farmasi &
makanan D3 AKAFARMA 1
6. Pranata Laboratorium D3-Analis Kesehatan 4
7. Bidan D3-Kebidanan 3
8. Fisioterapis D3-Fisioterapi 2
9. Fisioterapis (Akupuntur) D3 Akupuntur 1
10. Nutrisionis D3-Gizi 3
11. Perawat D3-Keperawatan 26
12. Perawat Anestesi D3 Perawat Anestesi 2
13. Perekam Medik D3-Perekam Medik 1
14. Teknisi Elektro Medis D3 Elektro Medis 1
15. Radiografer D3-Radiografi 1
16. Sanitarian D3-Kesehatan Lingkungan 2
17. Pengimunisasi SMA IPA 5
Jumlah Tenaga Kesehatan 79
III TENAGA TEKNIS
1. Arsitek S1 Arsitektur 1
2. Pengawas Bangunan (Ahli) S1-Teknik Sipil 1
3. Pengawas Bangunan (Terampil) D3 Teknik Sipil 1
4. Teknisi Listrik D3 Teknik Listrik 2
5. Programer Komputer S1 Informatika 2
6. Pranata Komputer D3-Komputer 3
7. Penata Laporan Keuangan S1 Akutansi 2
8. Verifikator Keuangan D3-Akuntansi 3
9. Analis Potensi Pengembangan
Kewirausahaan S1 Ekonomi Manajemen 2
10. Perencana S1 Planologi 1
11. Surveyor Pemetaan S1 Teknik Geologi 1
12. Pengatur Sistem Transportasi Darat D3 LLAJ 1
13. Penguji Kendaraan Bermotor D2 PKB 1
14. Mantri Pertanian D3 Pertanian 1
15. Mantri Perikanan D3 Perikanan 1
16. Mantri Peternakan D3 Kehewanan/Peternakan 1
17. Pengawas Teknis Laboratorium
Perikanan S1 Teknik Kimia 1
18. Instruktur / Pengawas Perusahaan
(Industri) S1 Teknik Industri 1
19. Instruktur/Pengawas Perusahaan
(Mesin) S1 Teknik Mesin 1
20. Perantara Hubungan Industrial S1 Hukum 1
21. Perancang Peraturan Perundangan S1-Hukum 1
22. Penera D3 Teknik Industri 1
Jumlah Tenaga Teknis 30
JUMLAH KESELURUHAN 368
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ,
setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan memiliki integritas yang tinggi
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
PNS atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta ;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri ;
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang ditentukan
oleh Pemerintah Kabupaten.
6. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau pengurus partai politik ;
7. Tidak sedang menjadi isteri kedua dan seterusnya dengan seorang laki-laki atau
tidak sedang mempunyai isteri kedua dan seterusnya dengan seorang wanita *)
8. Jika diangkat sebagai CPNS Pemkab Sidoarjo sanggup untuk tidak pindah keluar
daerah minimal 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS.
9. Sehat jasmani dan rokhani dan tidak mengkonsumsi narkoba
B. PERSYARATAN KHUSUS TERDIRI DARI
1. Memiliki kompetensi pendidikan yang sesuai dipersyaratkan (Surat Keterangan
Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima), dengan ketentuan :
a. Ijazah dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri, harus telah mendapatkan
pengesahan atau penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri ;
b. Ijazah dari perguruan tinggi negeri dan swasta yang terakreditasi telah
mendapatkan pengesahan/dilegalisasi oleh universitas yang bersangkutan;
c. Untuk ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta yang belum
terakreditasi harus menyertakan copy ijin penyelenggaraan dari Departemen
Pendidikan Nasional yang telah dilegalisir;
d. Khusus untuk PGSD sudah terakreditasi/mendapatkan ijin penyelenggaraan
dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
2. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) untuk pendidikan tinggi minimal 2,5 sedangkan
untuk ijazah SMA nilai rata-rata minimal 7,5
3. Usia pada tanggal 1 Januari 2009 minimal adalah 18 tahun (lahir tanggal 1
Januari 1991 atau sebelumnya) dan usia maksimal sesuai ijazah dimiliki sebagai
berikut :
? Berijazah Spesialis : 40 tahun (lahir 1 Januari 1969 dan sesudahnya)
? Berijazah Sarjana : 35 tahun (lahir 1 Januari 1974 dan sesudahnya)
? Berijazah Diploma : 30 tahun (lahir 1 Januari 1979 dan sesudahnya)
? Berijazah SMA : 25 tahun (lahir 1 Januari 1984 dan sesudahnya)
Khusus untuk dokter spesialis yang berusia lebih dari 35 tahun wajib
melampirkan bukti telah bekerja pada instansi pemerintah atau swasta berbadan
hukum yang menunjang kepentingan nasional minimal sejak tanggal 17 April
1997
4. Khusus untuk guru mata pelajaran Bahasa Inggris minimal harus memiliki TOEFL
700 (melampirkan sertifikat TOEFL)
5. Khusus untuk guru kelas (SD) yang berijazah D-2 PGSD harus melampirkan
surat keterangan sedang kuliah S-1 PGSD dari universitas yang bersangkutan
atau melampirkan ijazah S-1 Keguruan
C. PENDAFTARAN DAN PENYAMPAIAN BERKAS LAMARAN
I. Pendaftaran melalui Loket Kantor Pos dibuka tanggal 18 s.d. 28 Nopember
2008 (cap Pos)
? sebelum dan sesudah tanggal dimaksud dianggap tidak memenuhi syarat dan
tidak akan mendapatkan balasan dari Panitia
? Panitia tidak menerima pendaftaran secara langsung
II. Kelengkapan Administrasi
1. Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 4 (empat) lembar (belakang
foto ditulis nama, pendidikan, dan jabatan dilamar)
2. Foto copy KTP sebanyak 1 (satu) lembar
3. Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam di atas kertas folio
bergaris, ditujukan kepada Bupati Sidoarjo, dengan menyebutkan nama,
tempat/tanggal lahir, pendidikan, jabatan yang dilamar, serta alamat jelas yang
mudah dihubungi serta nomor telepon/HP (contoh terlampir)
4. Foto Copy Ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang sebanyak 1 (satu) lembar .
5. Surat pernyataan memenuhi persyaratan umum dalam pelaksanaan penerimaan
CPNS Pemkab Sidoarjo Tahun 2008 bermaterai Rp. 6000,- sebanyak 1 (satu)
lembar diketik sesuai format (terlampir).
6. Amplop balasan (sampul standar ukuran 12 cm X 28 cm) ditempeli perangko
flate rate Rp. 4.000,- bertuliskan alamat panggilan pelamar dan nomor telepon
yang mudah dihubungi (bila ada). Bagi pelamar di luar Kabupaten Sidoarjo Untuk
kemudahan pengiriman balasan dapat menggunakan alamat korespendensi di
Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Bila tidak ada perangko balasan dan alamat yang
ditulis pelamar pada sampul amplop balasan tidak jelas/susah dihubungi,
merupakan resiko pelamar.
Contoh amplop balasan
7. Semua persyaratan diklip, dimasukkan dalam Amplop Coklat besar (sampul
lamaran ukuran 24 cm X 35 cm) dikirim melalui loket Kantor Pos dengan
mengganti biaya pengiriman layanan Flate Rate pada pojok kiri atas ditulis
kalimat “ LAMARAN CPNS PEMKAB SIDOARJO” dan KUALIFIKASI
PENDIDIKAN/JABATAN YANG DILAMAR, ditujukan kepada BUPATI
SIDOARJO, dengan alamat Jl. Gubernur Suryo No. 1 Sidoarjo.
Contoh Amplop Lamaran
Perangko Rp. 4000
Flate rate
Kepada
Yth. Sdr. ABDUL KOLIK
Jl. Dahlia No. 6 Sekardangan Sidoarjo
Telp. 8921308
Sidoarjo 61215
LAMARAN CPNS PEMKAB SIDOARJO
Pendidikan : DIII Rekam Medis
Jabatan : Perekam Medis
Kepada
Yth. BUPATI SIDOARJO
Jl. Gubernur Suryo No. 1 Sidoarjo
D. PENGUMUMAN TEMPAT UJIAN TULIS
Tanggal : 7-9 Desember 2008
Tempat :
a. Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan Jl. Pahlawan No. 4 Sidoarjo
b. Tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan Jl. Mayjen Sungkono 46 Sidoarjo
c. Tenaga Teknis di Badan Kepegawaian Jl. Jakgung Suprapto 1 Sidoarjo
d. Kantor Pos Sidoarjo
E. PELAKSANAAN UJIAN
1. Tanggal : 10 Desember 2008
2. Waktu : 07.00 WIB s.d selesai
3. Tempat : Sesuai tertera pada papan pengumuman
4. Materi Ujian Terdiri dari :
a. Test Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Test Pengetahuan Umum (TPU),
- Test Bakat Skolastik (TBS)
- Test Skala Kematangan (TSK)
b. Test Kompetensi Bidang (TKB)
Disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan
5. Kelengkapan yang dibawa :
a) Tanda peserta ujian
b) Pensil 2B
c) Karet Penghapus
d) Rautan Pensil
e) Alas untuk menulis
6. Pada saat pelaksanaan ujian tidak diperkenankan membawa alat komunikasi dalam
bentuk apapun.
F. PENGUMUMAN HASIL UJIAN TULIS
Pengumuman hasil ujian tulis pada tanggal 15 s.d. 20 Desember 2008 dapat dilihat :
a. Tenaga Kependidikan : Dinas Pendidikan Jl. Pahlawan 4 Sidoarjo
b. Tenaga Kesehatan : Dinas Kesehatan Jl. Mayjen Sungkono 46 Sidoarjo
c. Tenaga Teknis : Badan Kepegawaian Jl. Jakgung Suprapto 1 Sidoarjo
d. Kantor Pos se-Kabupaten Sidoarjo
G. LAIN - LAIN
1. Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari peserta.
2. Pemkab Sidoarjo tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa
apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemkab Sidoarjo atau panitia,
sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah
penerimaan sebagai CPNS Pemkab Sidoarjo.
3. Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Panitia ;
4. Pelamar yang telah dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, tidak akan diterima
sebagai CPNS Pemkab Sidoarjo pada pengadaan pegawai baru pada tahun-tahun
berikutnya.
5. Bagi pelamar yang terbukti memberi Keterangan PALSU dinyatakan TIDAK LULUS
;
6. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS tidak dapat diganggu gugat;
7. Informasi resmi mengenai penerimaan CPNS, diumumkan melalui Radio Siaran
Pemerintah Kabupaten (RSPK), situs Pemkab Sidoarjo

lowongan cpns kab bogor

PENGUMUMAN
NOMOR : 816.1/189-Kepeg
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BOGOR FORMASI TAHUN 2008
I. Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor : B/179.P/M.PAN/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008 dan Surat Keputusan Bupati Bogor nomor: 871/519/Kpts/Huk/2008 tanggal 10 November 2008 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari pelamar umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2008, Pemerintah Kabupaten Bogor membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Tahun 2008 berjumlah 235 orang dengan rincian kebutuhan sebagai berikut:
JABATAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN KODE FORMASI JUMLAH
Guru Kelas SD S1 PGSD 0101 5
D2 PGSD 0102 15
Guru SMP S1/AIV Matematika 0203 5
S1/AIV Sejarah 0204 4
S1/AIV Fisika 0205 4
S1/AIV Bahasa Daerah (Bahasa sunda ) 0206 3
S1/AIV Geografi 0207 4
S1/AIV Komputer 0208 4
S1/AI|V Penjaskes 0209 3
S1/AIV Agama Islam 0210 3
Guru SMA S1/AIV Bahasa Indonesia 0311 2
S1/AIV Matematika 0312 2
S1/AIV Sejarah 0313 2
S1/AIV Geografi 0314 2
S1/AIV Sosiologi/Antropologi 0315 3
S1/AIV Psikologi Pendidikan (BP) 0316 2
S1/AIV Fisika 0317 3
S1/AIV Biologi 0318 1
S1/AIV Bahasa Perancis 0319 1
S1/AIV Bahasa Jerman 0320 1
S1/AIV Bahasa Jepang 0321 1
S1/AIV Bahasa Inggris 0322 2
S1/AIV Kesenian 0323 2
S1/AIV Penjaskes 0324 3
S1/AIV Agama Islam 0325 3
Guru SMK S1/AIV Matematika 0426 2
S1/AIV Sejarah 0427 1
S1/AIV Kewirausahaan/Tata Niaga 0428 2
S1/AIV Teknik Mesin Otomotif 0429 2
S1/AIV Fisika 0430 2
S1/AIV Kimia 0431 2
S1/AIV Teknik Mesin 0432 1
S1/AIV Teknik Elektro 0433 1
S1/AIV Teknik Bangunan 0434 1
S1/AIV TI/Komputer 0435 3
S1/AIV Teknik Elektro (Arus Lemah) 0436 1
S1/AIV Kepariwisataan ( Tata Boga ) 0437 1
S1/AIV Penjaskes 0438 1
Dokter Spesialis Kandungan Dokter Spesialis Kandungan 0539 1
Dokter Spesialis THT Dokter Spesialis THT 0540 1
Dokter Spesialis Orthopedi Dokter Spesialis Orthopedi 0541 1
Dokter Spesialis Anestesi Dokter Spesialis Anestesi 0542 1
Dokter Spesialis Anak Dokter Spesialis Anak 0543 1
Dokter Umum Kedokteran Umum 0544 12
Dokter Gigi Kedokteran Gigi 0545 2
Bidan D3 Kebidanan 0546 16
Perawat D3 Keperawatan 0547 21
Analis Kesehatan/Pranata Lab D3 Analis Kesehatan (AAK) 0548 2
Sanitarian D3 Kesehatan Lingkungan 0549 2
Apoteker Apoteker 0550 2
Asisten Apoteker D3 Farmasi 0551 2
Radiografer D3 Rongent 0552 2
Fisioterapy/Rehab Medik D3 Fisioterapy 0553 2
Nutrisionis S1 Gizi Kesehatan 0554 2
D3 Gizi 0555 2
Penyuluh Kesehatan Masyarakat S1 Kesehatan Masyarakat 0556 3
Analis Kepegwaian S1 Manajemen SDM 0657 2
S1 Psikologi 0658 2
Analis Jabatan S1 Administrasi Negara 0659 2
Auditor S1 Ekonomi Akuntansi 0660 4
S1 Ekonomi Manajemen 0661 3
Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengkajian Produk Hukum S1 Hukum Perdata 0662 3
S1 Hukum Pidana 0663 1
Penyuluh Kehutanan S1 Kehutanan 0664 2
Penyuluh Pertanian S1 Sosek Pertanian 0665 3
D3 Pertanian (Manajemen Agribisnis) 0666 2
Penyuluh Peternakan S1 Peternakan 0667 2
Perencana S1 Teknik Sipil 0668 2
D3 Teknik Sipil 0669 2
S1 planologi 0670 2
Pranata Kompter dan Operator SIAK S1 Teknik Informatika 0671 3
S1 Teknologi Informasi 0672 2
S1 Ilmu Komputer 0673 3
D3 Komputer 0674 2
Arsiparis S1 Kearsipan 0675 1
Pranata Humas S1 Hubungan Internasional 0676 2
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan S1 Arsitektur 0677 2
Surveyor S1 Pertanahan (Agraria) 0678 2
D3 Pertanahan (agraria) 0679 2
Teknik pengairan D3 Teknik Pengairan 0680 2
Perekayasa S1 Teknik Elektro 0681 2
Penguji Kendaraan Bermotor DIV Transportasi Darat 0682 1
D3 LLAJ 0683 2
D3 Penguji Kendaraan Bermotor 0684 2
Bagi masyarakat yang beminat menjadi CPNSD Pemerintah Kabupaten Bogor agar menyampaikan surat lamaran dengan ketentuan sebagai berikut :
II. Persyaratan Umum Pelamar
• Warga Negara Indonesia ;
• Bertaqwa kepada tuhan Yang Maha esa ;
• Memiliki integritas yang tinggi terhadap NKRI ;
• Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga lima) tahun per 1 Februari 2009. bagi yang berusia lebih 35 (tiga lima) tahun sampai 40 (empat puluh) tahun per 1 Februari 2009 diberikan kesempatan kepada :
o Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 11 (sebelas) tahun 10 (sepuluh) bulan per 1 Februari 2009 secara terus-menerus;
o Tenaga Pendidik (Guru) yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 11 (sebelas) tahun 10 (sepuluh) bulan per 1 Februari 2009 secara terus-menerus pada lembaga pendidikan negeri atau swasta;
• Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/ Anggota POLRI.
• Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil.
• Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan serta memiliki latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, sesuai dengan formasi yang tersedia.
• Berkelakuan baik.
• Sehat jasmani dan rohani.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
• Bersedia melepaskan jabatan pengurus dan atau anggota partai politik jika dinyatakan lulus sebagai CPNSD.
III. Tata Cara Pendaftaran
• Pendaftaran CPNSD tahun 2008 Kabupaten Bogor dibuka dari tanggal 15 November s/d 24 November 2008 (Cap pos), pelamar yang mendaftar sebelum tanggal 15 November dan sesudah 24 November 2008 (Cap pos) dianggap GUGUR
• Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai 6000.
• Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI BOGOR melalui PO.BOX.2008. Cibinong , di Cibinong.
• Persyaratan Khusus :
o Foto copy Ijazah/Akta IV beserta transkip Nilai yang sah yang dikeluarkan dari Sekolah / Perguruan tinggi yang terakreditasi atau telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS serta dilegalisir/disahkan oleh pejabat yang berwenang.
o Pas photo hitam putih ukuran 4X6 cm sebanyak 4 (empat) lembar (Tulis nama dan tanggal lahir di belakang pas photo).
o Foto copy KTP yang masih berlaku.
o Surat berbadan sehat dari dokter pemerintah terbaru (Dokter PUSKESMAS atau Rumah Sakit Negeri) Asli.
o Kartu Tanda Pencai Kerja (Kartu kuning) dari Dinas Tenaga kerja (foto copy dilegalisir).
o Khusus bagi pelamar berusia lebih 35 (tiga lima) sampai 40 (empat puluh) tahun harus melampirkan bukti pengangkatan yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerjanya.
o Bagi tenaga dokter harus melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR).
o ulis kode formasi pada sampul lamaran di pojok kanan atas.
• Semua berkas lamaran dan surat lamaran dimasukan ke dalam sampul lamaran berwarna coklat dikirim lewat pos, dengan menggunakan Flat Rate Rp. 7.500, disertai amplop untuk surat balasan bertuliskan alamat rumah lengkap dengan nomor telepon yang dapat dihubungi) yang tertempel Flat Rate Rp. 7.500 (untuk informasi dapat menghubungi kantor pos terdekat).
• Apabila salah satu point persyaratan diatas tidak dipenuhi, maka pelamar dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi dan apabila salah satu dokumen/pernyataan diatas tidak benar (palsu) yang bersangkutan dapat digugurkan dari seleksi maupun dari pengangkatan sebagai CPNSD.
IV. Pelaksanaan Testing
a. Tahap Pertama (Seleksi Administrasi)
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tahap pertama (Seleksi Administrasi) akan menerima surat pemanggilan dan nomor test tertulis/akademis. Untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan diberi surat balasan/pemberitahuan.
b. Tahap kedua (Seleksi Akademik)
Test tertulis /akademik dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2008, tempat akan ditentukan panitia kemudian.
c. Materi Test:
1. Test Kompetensi Dasar terdiri dari:
• Test Pengetahuan Umum (TPU)
• Test Bakat Skolastik ( TBS)
• Test Skala Kematangan (TSK)
2. Test Kompetensi Bidang, sesuai dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar.
V. Ketentuan lain:
• Bagi pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap kesatu dan kedua diharuskan melakukan pemberkasan sebelum diusulkan menjadi CPNSD (ditetapkan NIPnya) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara.
• Pendaftaran tampa dipungut biaya apapun.
• Berkas lamaran yang telah masuk kepanitia tidak dapat diambil kembali.
• Pemanggilan pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan dilakukan melalui Kantor pos.
• Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
• Keputusan Panitia tidak dapat digangu gugat.
Ditetapkan di : Cibinong
Pada Tanggal: 11 November 2008
Pj. BUPATI BOGOR
T.t.d
SOEMIRAT

Senin, 11 Agustus 2008

kasus peternakan indocentral

Bandung, 24 Oktober 2007

Kepada Yth,
Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili
Perkara No : 41/ G/2007/PTUN-BDG
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Jl. Pangeran Diponegoro No. 34
BANDUNG

Perihal : KONKLUSI PENGGUGAT

Dengan hormat,

Perkenankanlah Para Penggugat mengajukan Konklusi sebagai berikut :

Mula-mula ijinkanlah Para Penggugat menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini dengan penuh kesabaran serta integritas yang tinggi dengan telah memperhatikan poin demi poin dalil gugatan penggugat, kata demi kata keterangan yang disampaikan para saksi dan ahli yang diajukan oleh Penggugat begitu juga Majelis Hakim telah mendengar keterangan dari pihak Tergugat dan Saksi-Saksi yang mereka ajukan hingga diajukannya konklusi ini, demi mendapatkan keadaan yang terang dari suatu perkara sehingga mendapatkan suatu Putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Majelis Hakim yang Mulia
Para Penggugat sangat prihatin dengan kondisi pertanian di Indonesia, dimana produk pertanian tidak lagi banyak yang dipenuhi dari Dalam Negeri, beras kita didatangkan dari Vietnam, daging sapi dari Australia, dan nantinya Telur Ayam entah didatangkan dari Negara mana.

Para Penggugat adalah pengusaha yang menanamkan modal (investasinya) dalam bidang agrobisnis (pertanian) i.c lebih spesifik lagi dalam bidang peternakan di wilayah Kelurahan Sukatani Kecamatan Cimanggis Kota Depok sebelumnya termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Bogor. Namun oleh karena perkembangan penduduk di wilayah tersebut, Tergugat membuat suatu keputusan yang merugikan pihak Para Penggugat yang pada pokoknya tidak lagi berkenan untuk memperpanjang usaha peternakan Penggugat yang dimulai dari tidak diperpanjangnya ijin gangguan dan berlanjut pada tidak diperpanjangnya ijin usaha peternakan.

Berbagai alasan mulai dicari-cari, Perda RTRW Kota Depok Tahun 2000-2010 mulai dikotak-katik untuk mendapatkan alasan pembenar, warga sekitar diprovokasi supaya menolak keberadaan Peternakan Indocentral. Namun dalam persidangan jelas terungkap bahwa Perda RTRW masih dibolehkan adanya usaha peternakan di Kelurahan Sukatani dan provokatornya ternyata adalah seorang yang juga pernah punya peternakan ayam yang iri dan dengki akan keberadaan Peternakan Para Penggugat.

Majelis Hakim yang Mulia

Bahwa pada tanggal 11 Juni 2007 Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 11 Juni 2007 yang pada pokoknya mohon Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis. Dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis.

Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 23 Juli 2007 yang pada pokoknya adalah menolak Gugatan Penggugat;

Bahwa atas Jawaban Tergugat, Penggugat mengajukan Replik tertanggal 6 Agustus 2007 yang pada pokoknya tetap pada gugatannya;

Bahwa atas Replik Penggugat, maka Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 20 Agustus 2007 yang pada pokoknya tetap pada jawabannya;

Bahwa dalam gugatannya Penggugat mohon Pengadilan Tata Usaha Negara menunda pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis.

Bahwa atas permohonan Penundaan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah melakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 18 Juli 2007 dan telah mengeluarkan Penetapan Penundaan yang isinya menunda pelaksanaan Surat Keputusan Tergugat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis;

Bahwa setelah proses jawab menjawab selesai maka kemudian diajukan proses pembuktian baik dengan Surat, keterangan Saksi, Keterangan Ahli;

Bahwa sebelum Penggugat membahas Pokok Perkara terlebih dahulu Penggugat membahas Dalil-Dalil Eksepsi Tergugat;

PEMBAHASAN ATAS DALIL EKSEPSI TERGUGAT

Bahwa dalil Jawaban Tergugat adalah menyangkut Surat Kuasa Penggugat yang dikatakan tidak sah dengan alasan Materai Tempel yang digunakan dalam Surat Kuasa tersebut sudah tidak berlaku.

Bahwa menurut Marihot Pahala Siahaan, dalam bukunya “Bea Materai di Indonesia” Penerbit PT. Rajagrafindo Persada Jakarta Jakarta 2006 hal. 6 mengatakan bahwa Bea Materai adalah Pajak yang dipungut dari rakyat untuk keperluan membiayai pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang menyatakan : “Dengan nama bea materai dikenakan pajak atas dokumen yang disebut dalam undang-undang ini”

Bahwa terhadap dokumen yang bea materainya tidak atau kurang bayar maka menurut Pasal 8 UU No. 13 tahun 1985 Tentang Bea Materai menyatakan :

(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar.

(2) Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melunasi Bea Materai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemateraian kemudian.

Bahwa Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai menyatakan :

“Untuk melunasi Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar beserta dendanya (jika ada) dilakukan dengan cara pemateraian kemudian (nazegeling)”

Bahwa tata cara pemataraian kemudian telah diatur dalam Pasal 10 UU No. 13 tahun 1985 Tentang Bea Materai yang menyatakan :

Pemateraian kemudian atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pasal 8 dan Pasal 9 dilakukan oleh Pejabat Pos menurut tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bahwa kemudian untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Bea Materai tersebut, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 476/KMK.03/2002 tanggal 19 Nopember 2002 tentang Pelunasan Bea Materai dengan cara Pemateraian Kemudian, dalam Pasal 1 menyatakan:

Pemateraian kemudian dilakukan atas :
a. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Materai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan.
b. Dokumen yang Bea Materainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya.
c. Dokumen yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 476/KMK.03/2002 tanggal 19 Nopember 2002 tentang Pelunasan Bea Materai dengan cara Pemateraian Kemudian menyatakan :

(1) Pemateraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan menggunakan :
a. Materai Tempel atau
b. Surat Setoran Pajak

(2) Pemateraian kemudian dengan menggunakan Materai Tempel atau Surat Setoran Pajak harus disahkan oleh Pejabat Pos.

Dengan demikian kewajiban Para Penggugat menurut ketentuan tersebut diatas adalah melunasi Bea Materai yang tidak atau kurang dibayar beserta dendanya dengan cara melakukan pemateraian kemudian (nazegeling) dengan menggunakan Materai Tempel atau Surat Setoran Pajak.

Bahwa keabsahan Surat Kuasa bukan dinilai dari tidak atau kurang bayarnya bea materai. Bahwa Surat Kuasa Para Penggugat tertanggal 26 Mei 2007 adalah Surat Kuasa yang sah dimana menurut Pasal 1792 KUH Perdata menyatakan : Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Bahwa karena Surat Kuasa merupakan suatu persetujuan maka syarat sahnya adalah mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mereka yang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

Bahwa semua rumusan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut telah dipenuhi dalam Surat Kuasa Para Penggugat tertanggal 26 Mei 2007 sehingga, Surat Kuasa Para Penggugat tersebut adalah sah.

Bahwa lagi pula Pasal 57 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan pemberian kuasa tidak hanya dapat dilakukan dengan Surat Kuasa Khusus melainkan dapat juga dilakukan secara lisan di persidangan, sehingga seorang Kuasa dalam menjalankan suatu acara di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak harus dilengkapi dengan Surat Kuasa akan tetapi dapat didasarkan pada pemberian kuasa secara lisan di depan persidangan.
Dengan demikian Penggugat menyimpulkan bahwa Dalil Eksepsi Tergugat tersebut tidak beralasan oleh karena itu harus ditolak;

Tentang Dalil Eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Penggugat Salah Objek

Bahwa objek gugatan dalam perkara aquo adalah sudah jelas yaitu Surat Tergugat Nomor: 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 tentang Kepastian Usaha Peternakan di Kelurahan Sukatani Kec. Cimanggis.

Bahwa Surat No. 503/53-Perindag tanggal 1 Februari 2007 Perihal Izin Gangguan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok bukan merupakan objek gugatan karena Surat tersebut sudah dianulir dengan Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Nomor : 503/129-Perindag tanggal 13 Maret 2007 perihal Laporan Hasil Rapat Koordinasi Masalah Peternakan Ayam di Sukatani

Bahwa isi surat tersebut memberikan kelonggaran mengenai penutupan peternakan Para Penggugat dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun dimana Surat tersebut merupakan respon atas Surat Para Penggugat tertanggal 7 Maret 2007 perihal Kepastian Usaha Keberlangsungan Usaha Peternakan Ayam Petelor ex Indocentral. Namun ternyata Tergugat tidak memperhatikan Laporan Hasil Rapat Koordinasi yang sudah dibahas secara objektif tersebut, akan tetapi Tergugat justru telah membuat pertimbangan yang subjektif dan sangat tidak rasional dengan cara mengeluarkan Surat Nomor: 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 tentang Kepastian Usaha Peternakan di Kelurahan Sukatani Kec. Cimanggis yang sekarang menjadi objek gugatan.

Bahwa dengan demikian objek gugatan Para Penggugat sudah tepat karena Para Penggugat tidak perlu mengajukan keberatan terhadap Surat No. 503/53-Perindag tanggal 1 Februari 2007 Perihal Izin Gangguan dan tidak perlu menjadikannya sebagai objek gugatan dalam perkara aquo.
Dengan demikian Penggugat menyimpulkan bahwa dalil Eksepsi Tergugat tidak beralasan oleh karenanya harus ditolak;

Tentang Dalil Eksepsi Tergugat Mengenai Gugatan Para Penggugat salah Pihak

Bahwa Pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan aquo adalah sudah tepat yaitu Walikota Depok bukan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok karena jika Tergugat benar telah mendelegasikan wewenangnya dalam penerbitan izin maupun penolakan ijin berdasarkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 33 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Gangguan yang didelegasikan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok seharusnya Tergugat tidak perlu mengeluarkan Surat Nomor: 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 tentang Kepastian Usaha Peternakan di Kelurahan Sukatani Kec. Cimanggis, cukup memberikan Disposisi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok untuk mengeluarkan Surat Perpanjangan Izin Gangguan, ataupun setidak tidaknya memberikan Surat Ijin Bersyarat kepada Para Penggugat..

Namun ternyata Tergugat sendiri telah mengesampingkan Surat Keputusan Walikota Depok Nomor 33 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Gangguan sebenarnya kewenangannya telah didelegasikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok dengan cara mengeluarkan Surat Nomor: 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 tentang Kepastian Usaha Peternakan di Kelurahan Sukatani Kec. Cimanggis yang akibat hukumnya sangat merugikan Para Penggugat sehingga Para Penggugat harus menarik Tergugat sebagai Pihak Tergugat dalam Perkara aquo.

Dengan demikian Penggugat menyimpulkan bahwa dalil Eksepsi Tergugat tersebut tidak beralasan oleh karenanya harus ditolak.

TENTANG PENUNDAAN

Bahwa Tergugat juga mempermasalahkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 41/G/Pen/2007/PTUN-Bdg tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.

Bahwa Para Penggugat tetap mempertahankan petitum Dalam Penundaan, hal ini disebabkan terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Para Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tergugat tersebut tetap dilaksanakan karena tidak mungkin Para Penggugat menghentikan usaha peternakan dalam waktu 3 (tiga) bulan dengan mengingat Para Penggugat harus mencari lahan pengganti (relokasi), membangun kandang untuk 130.000 (seratus tiga puluh ribu) ekor ayam dan memputuskan hubungan kerja (PHK) 138 (seratus tiga puluh delapan) karyawan yang tentunya akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru.

Oleh karena itu Penggugat berkesimpulan bahwa Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 41/G/Pen/2007/PTUN-Bdg tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara harus dipertahankan sampai perkara aquo mempunyai Putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

Bahwa Para Penggugat dengan ini menyimpulkan proses persidangan peradilan Tata Usaha Negara yang masuk pada pemeriksaan Pokok perkara sebagai berikut :

I. ALAT BUKTI

A. PENGAKUAN PARA PIHAK

Bahwa Tergugat pada Jawabannya tertanggal 23 Juli 2007 serta Dupliknya tertanggal 20 Agustus 2007 telah membenarkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat tidak membantah dan mengakui telah mengeluarkan Surat No. 500/629/Ek-Huk perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis tanggal 16 Meri 2007;
- Bahwa Tergugat tidak membantah pernah mengeluarkan statment di Surat Kabar Depok News yang menyatakan bahwa Izin HO Peternakan Ayam jangan dipersulit;
- Tergugat tidak membantah bahkan mengakui didalam Dupliknya bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok telah mengeluarkan Surat Nomor 503/129-Perindag tanggal 13 Maret 2007 perihal Laporan Hasil Koordinasi Masalah Peternakan Ayam di Sukatani dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Penutupan tetap segera dilaksanakan dengan alternatif jangka waktu 3 tahun;
- Penutupan dengan cara memasang papan plang dengan tulisan proses pengawasan pemerintah Kota Depok dan Dilarang Memasukkan Ayam Baru)
- Sebelum Penutupan Dinas Pertanian akan mengundang terlebih dahulu pihak Pengusaha;
- Surat-surat ijin tidak diterbitkan selama proses pengawasan;
- Polres dan kejaksaan diharapkan dapat membantu penyelesaian masalah ini sesuai bidang masing-masing;

Bahwa dengan demikian berdasarkan adagium pengakuan dari Tergugat tersebut karena dilakukan di muka hakim, maka pengakuan tersebut memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang melakukannya baik sendiri maupun dengan perantaraa yang khusus dikuasakan untuk itu. Dan dengan demikian tidak perlu dibuktikan lagi dengan alat bukti yang lain.


B. BUKTI SURAT

Bahwa untuk mendukung dalil gugatan Penggugat telah mengajukan Bukti Surat Sebagai berikut :

BUKTI P-1 Surat Walikota Depok No. 500/629/Ek-Huk tertanggal 16 Mei 2007 Perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis.

BUKTI P-2 Peraturan Daerah Kota Depok No. 12 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010.

BUKTI P-3 Kliping Tabloid Depok News Edisi V/TH:II, 12-22 September 2006 Judul : Walikota Depok H. Nurmahmudi: Izin HO Pengelola Ternak Ayam Jangan Dipersulit

BUKTI P-4 Dokumen UKL-UPL Kegiatan Peternakan Ayam Ex. Indosentral tertanggal 15 Juni 2006

BUKTI P-5 Surat Perjanjian Kerja Sama No. 022.1/K.13.9/PG/2006 antara Pemilik Peternakan Ex. Indocentral dengan Wakil Kepala LPPM IPB tentang Peyusunan Dokumen UKL-UPL Kegiatan Peternakan Ex Indocentral Cimanggis Depok tanggal 14 April 2006.

BUKTI P-6 Surat Dinas Kebersihan Dan Lingkungan Hidup Kota Depok No. 660.1/830-DKLH tanggal 19 Juli 2006 Perihal Pembahasan Dokumen UKL-UPL yang isinya menerangkan bahwa Pembahasan Dokumen UKL-UPL tidak dapat dilaksanakan.

BUKTI P-7 Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 06/I/P/80 tanggal 9 April 1980 yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor atas nama Tjie Tiaw Ping.

BUKTI P-8 Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 113/I/P/85 tanggal 14 Juni 1985 yang diterbitkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor atas nama Sariwati Halim.

BUKTI P-9 Tanda Pendaftaran Ulang Izin Gangguan Nomor : 503/237/STDU/HO/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 atas nama TJIE KIAN KING.

BUKTI P-10 Tanda Pendaftaran Ulang Izin Gangguan Nomor : 503/238/STDU/HO/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 atas nama SARIWATI HALIM.

BUKTI P-11 Tanda Pendaftaran Ulang Izin Gangguan Nomor : 503/239/STDU/HO/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 atas nama TEDDY IRAWAN yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Depok.

BUKTI P-12 Tanda Pendaftaran Ulang Izin Gangguan Nomor : 503/240/STDU/HO/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 atas nama IRAYADI HARTONO yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Depok.

BUKTI P-13 Tanda Pendaftaran Ulang Izin Gangguan Nomor : 503/243/STDU/HO/X/2002 tanggal 14 Oktober 2002 atas nama HUMIWATI yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Depok
.

BUKTI P-14 Tanda Pendaftaran Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan Nomor : 503.524.1/STDU-18/HO/EK/1998 tanggal 8 Oktober 1998 atas nama IRYADI HARTONO yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

BUKTI P-15 Tanda Pendaftaran Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan Nomor : 503.524.1/STDU-19/HO/EK/1998 tanggal 8 Oktober 1998 atas nama TJIE KIAN KING yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

BUKTI P-16 Tanda Pendaftaran Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan Nomor : 503.524.1/STDU-20/HO/EK/1998 tanggal 8 Oktober 1998 atas nama SARIWATI HALIM yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

BUKTI P-17 Tanda Pendaftaran Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan Nomor : 503.524.1/STDU-22/HO/EK/1998 tanggal 8 Oktober 1998 atas nama TEDDY IRAWAN yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

BUKTI P-18 Tanda Pendaftaran Ulang Ijin Undang-Undang Gangguan Nomor : 503.524.1/STDU-23/HO/EK/1998 tanggal 8 Oktober 1998 atas nama HUMIWATI yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.

BUKTI P-19 Izin Usaha Peternakan Nomor : 524/61/Diperta tanggal 5 Februari 2004 atas nama TJIE KIAN KING yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Depok.

BUKTI P-20 Izin Usaha Peternakan Nomor : 524/62/Diperta tanggal 5 Februari 2004 atas nama SARIWATI HALIM yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Depok.

BUKTI P-21 Izin Usaha Peternakan Nomor : 524/63/Diperta tanggal 5 Februari 2004 atas nama IRYADI HARTONO yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Depok.

BUKTI P-22 Izin Usaha Peternakan Nomor : 524/64/Diperta tanggal 5 Februari 2004 atas nama HUMIWATI yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Depok.

BUKTI P-23 Izin Usaha Peternakan Nomor : 524/65/Diperta tanggal 5 Februari 2004 atas nama TEDDY IRAWAN yang diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kota Depok.

BUKTI P-24 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor : 524/1645-Perek/98, tanggal 26 Desember 1998 tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan atas nama TEDDY IRAWAN.

BUKTI P-25 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor : 524/1646-Perek/98, tanggal 26 Desember 1998 tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan atas nama IRAYADI HARTONO.

BUKTI P-26 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor : 524/1647-Perek/98, tanggal 26 Desember 1998 tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan atas nama SARIWATI HALIM.

BUKTI P-27 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor : 524/1648-Perek/98, tanggal 26 Desember 1998 tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan atas nama HUMIWATI.

BUKTI P-28 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor : 524/1649-Perek/98, tanggal 26 Desember 1998 tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan atas nama TJIE KIAN KING.

BUKTI P-29 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 476/KMK.03/2002 tanggal 19 Nopember 2002 tentang PELUNASAN MATERAI DENGAN CARA PEMATERAIAN KEMUDIAN.

BUKTI P-30 Sertipikat Nomor : LT-405-408 Tentang Laporan Tes Laboratorium yang dikeluarkan oleh Laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor tanggal 6 Juni 2006.

BUKTI P-31 Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua RW 04, Ketua RW. 08 dan Ketua RW O10 Kelurahan Sukatani tanggal 16 Agustus 2006 tentang Pernyataan Keluar dari Forum Anti Peternakan Ayam (FAPA)
BUKTI P-32 Rekomendasi Izin Usaha Peternakan Ayam atas nama TEDDY IRAWAN yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor tertanggal 26 Oktober 1983.

BUKTI P-33 Rekomendasi Izin Usaha Peternakan Ayam atas nama SARIWATI HALIM yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor tertanggal 26 Oktober 1983.

BUKTI P-34 Rekomendasi Izin Usaha Peternakan Ayam atas nama IRIYADI HARTONO yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor tertanggal 26 Oktober 1983.

BUKTI P-35 Rekomendasi Izin Usaha Peternakan Ayam atas nama TJIE KIAN KING yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor tertanggal 26 Oktober 1983.

BUKTI P-36 Rekomendasi Izin Usaha Peternakan Ayam atas nama HUMIWATI yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bogor tertanggal 26 Oktober 1983.

BUKTI P-37 Tanda Terima Surat Permohonan Perpanjangan Izin Gangguan dilampiri dengan Foto copy KTP, Izin Tetangga dan Izin-Izin sebelumnya.

BUKTI P-38 Putusan Mahkamah Agung RI No. 11 K/TUN/1992 tanggal 3 Pebruari 1994 yang berisi kaidah hukum sebagai berikut : walaupun Surat Keputusan Tata Usaha Negara dibarengi dengan sanksi batal, namun sanksi tersebut TIDAK OTOMATIS BERLAKU, Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan masih harus memperlakukan kebatalannya itu SECARA EKSPLISIT juga SECARA TERTULIS karena Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dikeluarkan secara tertulis.

BUKTI P-39 Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 404/kpts/OT.210/6/2002 Tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan yang menerangkan bahwa Jangka Waktu berlakunya Izin Usaha Peternakan ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk olehnya dan berlaku untuk seterusnya selama perusahaan peternakan yang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya. (vide: Lampiran Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 404/kpts/OT.210/6/2002 Tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan, pada Bab II tentang Pemberian Izin Usaha Peternakan angka 2 huruf c)

BUKTI P-40 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 1994 Tentang Pedoman Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dimana diterangkan bahwa UKL-UPL bukan merupakan bagian AMDAL oleh sebab itu tidak dinilai oleh Komisi AMDAL. (vide : Lampiran Bab A angka 1)

C. KETERANGAN SAKSI-SAKSI

Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ini diperoleh dari : keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat, yaitu : BAPAK H. ANIPAN SUPANDI, BAPAK JUNAIDI, BAPAK RAHARJO, BAPAK RUSMIN, BAPAK ANTON RAHIM, BAPAK UGI SUGIARTO;

Bahwa selain dari pada itu fakta-fakta hukum (judex faxie) juga diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Tergugat, yaitu : BAPAK HUSAINI, BAPAK BANIN, BAPAK M.IKHSAN, BAPAK H.M.NASIR HASYIM, BAPAK Ir. UUS MUSTARI, IBU KANIA WIJAYA;

1.1. Keterangan saksi-saksi Penggugat :

1.1.1. Saksi BAPAK H. ANIPAN SUPANDI dibawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa Saksi mengetahui tentang kontribusi yang diberikan oleh Peternakan ayam Indocentral kepada masyarakat adalah adanya pengerasan jalan dan penerangn listik yang disediakan oleh pihak PT.INDOCENTRAL;

- Bahwa Saksi mengetahui pihak Indocentral menjual telur kepada masyarakat disekitar perternakan dengan harga dibawah pasar;

- Bahwa Saksi mengetahui adanya pro dan kontra terhadap peternakan, akan tetapi masyarakat yang bersentuhan dengan peternakan tesebut banyak yang mendukung, dengan tetap beropeasinya peternakan tersebut;

- Bahwa Saksi mengetahui ada aksi demo dipeternakan, yang mana demo tersebut dilakukan oleh masyaakat yang kontra dengan peternakan yang di gerakan oleh salah satu LSM, yang diketahui bernama FAPA yang diketuai oleh Husaini;

- Bahwa saksi mengetahui tenaga kerja yang dipekejakan dipetenakan tesebut 60 % (enam puluh persen) penduduk setempat dan 40 % masyarakat pendatang yng telah membaur dengn masyarakat setempat;

1.1.2. Saksi BAPAK JUNAIDI, di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa Saksi mengakui bahwa bau yang diakibatkan oleh peternkan tesebut meupakn bau temporer yang mana bau tersebut timbul pda saat kotoran diangkat kedalam truck;

- Bahwa Saksi sejak dari lahir sudah tinggal disebelah peternakan tesebut;

- Bahwa Saksi mengetahui petenakan tersebut sangat responsif terhadap masyarakat disekitar dengan cara memberikan bantuan secara matereil;

- Bahwa Saksi mengetahui pihak peternakan memberikan telor secara gratis kepada masyarakat pada saat-saat tertentu;

- Bahwa Saksi pernah disuruh Ketua RT Bp.Husaini untuk menandatangani surat untuk menolak keberadaan peternakan, akan tetapi saksi menolak;

- Bahwa saksi mengetahui ada kemungkinan bau yang timbul berasal dari sampah liar yang dibuang oleh masyarakat disekitar peternakan;

1.1.3. Saksi BAPAK RAHARJO, di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa Saksi mengetahui Ijin Peternakan berakhir tanggal 8 Juli 2007;

- Bahwa Saksi mengetahui bahwa DIPERINDAG kota Depok menjanjikn akan diberikan perpanjangan ijin HO, dan formulir perpanjangan tersebut diantar secara langsung oleh pegawai Disperindag tersebut dan memerintahkan untuk membuat UKL-UPL dari IPB;

- Bahwa saksi menghadiri rapat koordinasi dengan Ibu Sekda yang hasilnya memberitahukan bahwa ijin peternakan tersebut masih layak untuk diperpanjang sesuai dengn Perda 12/2001

- Bahwa saksi langsung mengurus syarat-syarat yng dibutuhkan oleh Disperindag, akan tetapi setellah syaratnya lengkap Disperindag tidak mau memberikan perpanjangan ijin HO, dengan alasan ada masyarakat yang tidak setuju akan keberadaan peternakan;

- Bahwa Saksi mengetahui adanya dukungan sepenuhnya dari warga setempat terhadap berdirinya peternakan tersebut;

- Bahwa Saksi mengetahui danya anggaran dana untuk upaya Risiko peternakan pada saat musim hujan utuk mengantisifasi banyaknya lalat dengan cara penyemprotan secara terus menerus, untuk bau digunakan microcif;


1.1.4. Saksi BAPAK RUSMIN, di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa Saksi mengakui bahwa bau yang diakibatkan oleh peternakan tesebut merupakan bau temporer yang mana bau tersebut timbul pda saat kotoran dingkt kedalam truck;

- Bahwa Saksi mengetahui petenakan tersebut sangat responsif terhadap masyarakt disekitar dengan cara memberikan bantuan secara matereil;

- Bahwa Saksi mengetahui petenakan tersebut sangat responsif terhadap masyarakat disekitar dengan cara memberikan bantuan secara matereil;

- Bahwa Saksi mempunyai keinginan peternakan tersebut tetap eksis dan berjalan, dikarenakan peternakan tersebut mempunyai karyawan dan sangat mendatangkan keuntungan bagi masyarakat sekitar yang mempunyai warung;

1.1.5. Saksi BAPAK ANTON RAHIM, di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :


- Bahwa Saksi mengetahui ada aksi demo dipeternakan, yang mana demo tersebut dilakukan oleh masyaakat yang kontra dengan peternakan yang di gerakan oleh salah satu LSM, yang diketahu bernama FAPA yang diketuai oleh Husaini;
- Bahwa saksi mengetahui tenaga kerja yang dipekejakan dipetenakan tesebut 60 % (enam puluh persen) penduduk setempat dan 40 % masyarakat pendatang yng telah membaur dengn masyarakat setempat;

- Bahwa saksi pernah didatangi oleh Bp.Husaini dengan cara intimidasi akn membakar peternakan apabila tidak menandatangni surat keberatan akan keberadaan peternakan;

- Bahwa Saksi dipaksa untuk menandatangani Surat keberatan atas adanya peternakan dan akan dijanjikan Portal yang menutup akses jalan diperumahan DEPPEN akan dibuka oleh Bapak Husaini;

1.1.6. Saksi BAPAK UGI SUGIARTO, di bawah sumpah telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi mengetahui Desa Suka Tani peruntukan utamanya adalah pertanian sesuai dengan Perda No.12/2001;

- Bahwa saksi mengatakan tentang pemahaman Perda harus secara utuh dan dalam penerapan dan pembacaannya;

- Bahwa saksi mengetahui perbedaan tentang pertanian perkotaan dan pedesaan adalah tidak ada, dikarenakan sama-sama berbentuk pertanian;


- Bahwa saksi mengatakan lampiran kedua tentang pemamfaatan/peta tata ruang tidak bisa digunakan untuk pada tahun 2007, dikarenakan peta tersebut diperuntukan pada tahun 2010, sesuai dengan Pasal 15 (2) Perda No. 12/2001;

- Bahwa saksi mengetahui klasifikasi peta Rencana Penggunaan Lahan (kepadatan Rendah) belum ada perubahan didalam Perda 12/2001 karena harus ada revisi atau pembekuan Perda 12/2001 didalam rapat komisi DPRD Depok;

1.2. Keterangan saksi Tergugat :

1.2.1. Saksi BAPAK HUSAINI, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi mengakui pernah mempunyai peternakan ayam disebelah PT.INDOSENTAL;

- Bahwa saksi membenarkan pernah mengantarkan surat pernyataan untuk menutup peternakan kepada PT. INDOCENTRAL, yang memnerima surat tersebut adalah Bapak Rudy;

- Bahwa saksi pernah melihat Perda 12/2001 yang diperlihatkan oleh Anggota DPRD kota Depok, dan saksi mengakui bahwa Perda tersebut masih berlaku dan membenarkan adanya peternakan dilokasi tersebut;
- Bahwa saksi mengetahui peternakan Indocentral mempunyai ijin;

- Bahwa saksi mengakui sebagai penggerak massa,dalam kapasitasnya sebagai Ketua FAPA, disebabkan pihak peternakan tidak mau diajak kompromi;

1.2.2. Saksi BAPAK BANIN, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa keterangan saksi tidak bisa didengarkan karena tidak mengetahui pokok perkara;

1.2.3. Saksi BAPAK M.IKHSAN, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa menurut keterangan saksi PT.Indicentral tidak pernah memberikan bantuan kepada masyarakat;

- Bahwa saksi tinggal di daerah Suka Tani sejak tahun 2000;

1.2.4. Saksi BAPAK H. M. NASIR HASYIM, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :


- Bahwa saksi mengakui adanya tempat pembuangan sampah yang bersebelahan langsung dengan perumahan DEPPEN;
- Bahwa saksi membenarkan adanya masyarakat yang membuang sampah dijalan dan dekat dengan peternakan;

- Bahwa saksi tidak bisa mengetahui apakah bau busuk dihasilkan oleh peternakan atau dari tempat pembuangan sampah atau dari sampah liar yang dibuang oleh masyarakat setempat;

1.2.5. Saksi Bapak Ir. UUS MUSTARI, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi mengakui Perda No. 12/2001, masih layak diperuntukkan untuk peternakan karena didalam Rencana Penggunaan Lahan , desa Suka Tani masih kepadatan Rendah;

- Bahwa saksi mengakui tidak terpenuhinya aspek sosial ekonomi hanyalah sekedar indikasi;

- Bahwa saksi mengakui bahwa penerapan katagori Kepadatan Sedang di Desa Suka Tani adalah merupakan Rencana Tata Ruang 2010;

1.2.6. Saksi Ibu KANIA WIJAYA, di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa saksi mengakui pernah datang dan memasuki peternakan tanpa adanya Surat Pemberitahuan dan Ijin dari peternakan, dan saksi mengakui bahwa pada saat itu kondisi kandang peternakan bersih dan tidak menimbulkan bau serta tidak ada lalat;

- Bahwa Saksi mengakui dan mengetahui bahwa dasar tidak dibahasnya UKL-UPL disebabkan oleh adanya informasi dari DISTAKOTBANG tentang perihal adanya tidak kesesuaian dengan Tata Ruang, dalam hal ini saksi tidak melakukan pengecekan terhadap isi PERDA yang sebenarnya, dan saksi sangat mempercayai informasi tersebut;

- Bahwa saksi mengakui UKL-UPL tidak ditindak lanjuti disebabkan oleh adanya gejolak masyarakat yang hanya berdasarkan informasi dan Surat camat tanpa melakukan pengecakan secara langsung kelokasi peternakan, serta informasi tersebut menjadi dasar saksi mengeluarkan suatu keputusan;

- Bahwa menurut keterangan saksi, bahwa pertanian Perkotaan dan Pertanian Pedesaan adalah berbeda;

- Bahwa saksi sangat meragukan hasil Penelitian yang dilakukan oleh Saksi Ahli dan sangat meragukan Kapabilitas dari Saksi Ahli dalam hal penyusunan UKL-UPL;


D. KETERANGAN AHLI

1.3. Keterangan saksi Ahli :

1.3.1. Saksi BAPAK TIMBUL HALOMOAN GULTOM Msi , di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa Ahli telah melakukan observasi kepeternakan lebih dari 5 kali;

- Bahwa dari hasil observasi yang dilakukukan Ahli tersebut vegetasi yang dihasilkan oleh peternakan termasuk klasifikasi baik;

- Bahwa Ahli mengatakan belum ada standart baku mutunya, untuk mengetahui tentang jumlah lalat;

- Bahwa Ahli mengatakan diluar kandang atau disekitar kandang lalt sudah sudah membentuk habitat tersendiri;

- Bahwa untuk mengatasi lalat dapt digunakan dengan teknologi dan peternakan Indocentral telah melakukan teknologi tersebut dengan cara penyemprotan kandang secara berkala;

- Bahwa kualitas udara didalam dan diluar peternakan masih berada dibawah baku mutu untuk udara embien;

- Untuk penyususan UKL-UPL ada aturan hukumnya yaitu PP 41/1999;

- Bahwa pada saat ahli melakukan observasi peneliti tidak harus didampingi oleh instansi manapun;

- Bahwa menurut Ahli Dokumen UKL-UPL masih bisa direvisi sesuai dengan permintaan PEMKOT Depok;

1.3.2. Saksi BAPAK IR.WITONO , di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa menurut Ahli, dampak positif peternakan memberikan dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar, dengan membuka lapangan kerja untuk masyarakat;

- Bahwa menurut Ahli, dengan adanya peternakan tersebut sangat memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan kota Depok dengan penerimaan pajak penghasilan;

- Bahwa menurut Ahli, hasil observasi sudah dituangkan dalam bentuk UKL-UPL dan sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota Depok;

- Bahwa menurut Ahli, Ahli telah melakukan interview langsung kepada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan peternakan, dan hasilnya masyarakat ada yang pro dan kontra berimbang;

- Bahwa menurut Ahli, dalam UKL-UPL selain merupakan informasi mengenai kegiatan usaha tersebut, juga ada solusi yang dijalankan oleh peternakan, sehingga adanya laporan kegiatan per 6 (enam) bulan sekali;

1.3.3. Saksi BAPAK IR.M. FAISAL MM , di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa menurut Ahli, untuk pembuatan UKL-UPL LPPM mempunyai kewenangan untuk menyusun;

- Bahwa menurut Ahli, pembuatan UKL-UPL haruslah disusun oleh orang yang mempunyai kompetensi dibidang masing-masing;

- Bahwa menurut Ahli, observasi yang dilakukannya memakan waktu 1 bulan lamanya;

- Bahwa menurut ahli observasi dilakukan sesuai dengan kajian biologi, dan UKL-UPL merupakan dokumen untuk kegiatan yang mempunyai dampak yang tidak penting, serta UKL-UPL hanyalah bersifat Rekomendasi yang berisi tentang informasi terhadap suatu kegiatan, yang berpotensi menyebabkan pencemaran, disertai dengan solusi yang harus dilakukan oleh pemrakarsa UKL-UPL, dalam bentuk pelaporan secara berkala setiap enam bulan sekali;

- Bahwa menurut Ahli, Ahli hanyalah memberikan hasil observasi lapangan, sesuai dengan keadaan dilapangan dan apabila ada keberatan-keberatan dari pihak Pemkot, mengenai tata cara penyusunan UKL-UPL dapat diajukan keberatan pada saat di uji di depan tim penilai, dan dapat dilakukan perbaikan sesuai dengan permintaan dari Pemkot;

1.3.4. Saksi BAPAK IR. SALUNDIK Msi , di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :


- Bahwa menurut Ahli, pengelolaan limbah ayam yang dilakukan PT.INDOCENTRAL, sangat baik dengan membuat penampungan limbah minum, dan kotoran ayam dibersihkan setiap hari ;

- Bahwa menurut Ahli, didaerah penduduk padat dapat didirikan peternakan dengan menyusun managemen yang baik, sehingga dampak lingkungan dapat diatasi;

- Bahwa menurut Ahli, pembersihan kandang dilakukan setiap hari, dan limbah kotoran ayam harus dijemur dan diangkut 1 minggu sekali;

- Bahwa menurut Ahli, peternakan Indocentral masih layak untuk dipertahankan keberadaannya, karena teknologi dan teknik peternakannya sudah baik;

1.3.5. Saksi BAPAK IR. DADANG PURNAMA M.Pad , di bawah sumpah, telah memberikan keterangan di muka persidangan sesuai dengan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

- Bahwa menurut Ahli, AMDAL merupakan salah satu pertimbangan untuk pemberian Ijin HO, akan tetapi untuk menerbitkan ijin HO peternakan tidak diperlukan AMDAL, dengan menyusun UKL-UPL sudah cukup untuk menerbitkan ijin HO peternakan;

- Bahwa menurut Ahli, selama peternakan tidak menyalahi Tata Ruang maka ijin HO peternakan tersebut harus diproses;

- Bahwa menurut Ahli, Permasalahan yang ditimbulkan oleh peternakan bau dan lalat dan baku mutu udara dan baku mutu pembaharuan, hal ini dapat diatasi dan diantisipasi dengan teknologi yang ada;

- Bahwa menurut Ahli, setelah tata ruang sudah memenuhi syarat untuk pertanian, maka harus memenuhi perangkat lainnya, hal ini harus sesuai dengan peruntukannya;

- Bahwa menurut Ahli, penyusunan UKL-UPL, harus ada dampak fisik yang ditimbulkan oleh peternakan sesuai dengan komitmen Pengelolaan Lingkungan;

- Bahwa menurut Ahli, masyarakat yang pro dan kontra bukanlah merupakan jadi terhambatnya pengeluaran ijin, akan tetapi hal tersebut harus dicari solusi terbaik;

- Bahwa menurut Ahli, jangka waktu ijin ditetapkan oleh Bupati/Walikota, dan ijin tersebut berlaku untuk seterusnya sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No.404/KPTS/01.210/6/2002;

- Bahwa menurut Ahli, permasalahan PT.INDOCENTRAL dengan Pemerintah Daerah Kota Depok dapat diselesaikan dengan 2 Opsi, dipindahkan dan atau dengan dibuat teknologi, bukan dengan secara langsung melakukan penutupan terhadap peternakan;

- Bahwa menurut Ahli, kesesuaian Tata Ruang tidak mutlak diperlukan dalam penyusunan UKL-UPL dikarenakan belum ada aturan hukum yang jelas, yang harus ada kesesuaian dengan Tata Ruang menurut UU No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup, adalah Proses Penyusunan AMDAL;

E. PEMERIKSAAN SETEMPAT

Bahwa adapun fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan lapangan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2007 adalah sebagai berikut :
a. Bahwa Peternakan Ayam berdiri sejak tahun 1979;
b. Bahwa luas peternakan ± 5,1 Ha dengan jumlah ayam jenis petelur sebanyak 130.000 ekor dengan pegawai ± 138 orang yang kebanyakan penduduk asli kampung babakan;
c. Bahwa kontribusi telor ayam setiap harinya ± 4 ton;
d. Bahwa peternakan dikelilingi oleh :
- Sebelah utara jalan Indocentral
- Sebelah Timur Kebun Kosong/Jalan Lapangan Bola Sukatani/Pemakaman Deppen HBTB Sukatani
- Sebelah Selatan Perumahan Oma Indah yang berdiri tahun 1999;
- Sebelah Barat Kampung Babakan;

II. FAKTA YURIDIS

Bahwa setelah mempelajari Alat-alat bukti berupa Pengakuan para pihak, bukti-bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli serta pemeriksaan setempat, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang bersesuaian satu dengan lainnya yang akan diuraikan sebagai berikut:

1. Bahwa Ijin Gangguan Para Penggugat akan habis pada tanggal 8 Juli 2006 (vide Bukti P-9 sampai dengan P-13) oleh karena itu Para Penggugat pada tanggal 4 Juli 2006 telah mengajukan permohonan perpanjangan Ijin Gangguan HO sebagaimana Surat Tanda Terima Surat Permohonan Perpanjangan Izin Gangguan dengan dilampiri dengan Foto copy KTP, Izin Tetangga dan Izin-Izin (Bukti P-37);

2. Bahwa atas permohonan para Penggugat Penggugat tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok mengeluarkan Surat Nomor : 503/53-Perindag tertanggal 1 Februari 2007 yang isinya menolak perpanjangan ijin Gangguan;

3. Bahwa alasan ditolaknya perpanjangan ijin Gangguan adalah berdasarkan Surat Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Depok Nomor : 648/1093/DTB/06 tanggal 18 September 2006 yang menyatakan bahwa Daerah Sukatani termasuk kedalam perumahan kepadatan bangunan sedang dengan KDB 45%-60% hal ini juga diterangkan saksi yang menunukkan Lampiran II Perda ;

4. Bahwa berdasarkan Lampiran VII Perda RTRW tentang Peta Rencana Intensitas Penggunaan Lahan adalah kepadatan banguna rendah dengan KDB 35% - 45 % dan ditegaskan oleh Saksi BAPAK UGI SUGIARTO bahwa lampiran II adalah Rencana pemanfaatan Ruang untuk tahun 2010, sesuai dengan pasal 15 (3) Perda No. 12/2001;

5. Bahwa dengan demikian Surat Dinas Tata Ruang Kota Depok yang menyatakan Daerah Sukatani termasuk ke dalam perumahan kepadatan bangunan sedang dengan KDB 45% - 60% adalah keliru, karena berdasar Pasal 15 ayat (3) dan lampiran II yang menjadi dasar Pemkot menolak Ijin Gangguan adalah Peta untuk rencana pemanfatan Ruang Tahun 2010 bukan untuk Tahun 2007;

6. Bahwa Dinas kebersihan dan Lingkungan Hidup menolak melakukan pembahasan Dokumen UKL-UPL dengan alasan menurut Perda RTRW Kelurahan Sukatani Kecamatan Cimanggis tidak diperuntukkan bagi pengembangan kawasan peternakan sebagaimana Surat tertanggal 19 Juli 2006;

7. Bahwa ternyata berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan menurut Perda RTRW Kelurahan Sukatani peruntukan utamanya adalah pemukiman dan pertanian sehingga pertanian masih dimungkinkan di kelurahan Sukatani, hal ini juga dibenarkan oleh Saksi BAPAK UGI SUGIARTO sekalu Anggota DPRD Kota Depok sehingga Surat Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup tidak beralasan dan patut dikesampingkan sebagai alat Bukti Tergugat;

8. Bahwa menurut Keterangan Saksi Ahli BAPAK IR. DADANG PURNAMA M.Pad menerangkan bahwa Dokumen UKL-UPL tidak secara tegas disyaratkan oleh UU Lingkungan Hidup harus sesuai dengan RTRW, karena yang secara ditegas disyaratkan adalah Dokumen AMDAL yang harus sesuai dengan RTRW;

9. Kemudian diterangkan lagi oleh Saksi Ahli IR. DADANG PURNAMA M.Pad bahwa selama peternakan tidak menyalahi Tata Ruang maka ijin HO peternakan tersebut harus diproses;

10. Bahwa Saksi Ahli IR. DADANG PURNAMA M.Pad menerangkan bahwa pro dan kontra bukanlah merupakan harga mati untuk ditolaknya penerbitan suatu Ijin Gangguan, akan tetapi hal tersebut dapat dikaji secara teknologi;

III. KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga pantaslah apabila gugatan Penggugat tersebut dikabulkan seluruhnya;

IV. PERMOHONAN

Bahwa oleh karena Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya maka mohon kiranya Majelis Hakim mengabulkan gugatan sebagai berikut :

A. DALAM PENUNDAAN

Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tergugat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara berjalan sampai adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

B. DALAM POKOK PERKARA

Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor : 500/629/Ek-Huk tanggal 16 Mei 2007 perihal Kepastian Usaha Peternakan Ayam di Kel. Sukatani Kec. Cimanggis.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

V. PENUTUP

Demikian disampaikan atas perhatian dan dikabulkannya gugatan aquo kami ucapkan terima kasih.

Hormat Para Penggugat
Kuasa Hukumnya.



MAHMUD, SH

Minggu, 10 Agustus 2008

Pra Peradilan

Jakarta, 16 Juni 2008

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di-
JAKARTA

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami yang bertanda tangan dibawah ini :

MAHMUD SEBAYANG, SH, Advokat pada MAHMUD SEBAYANG & PARTNERS beralamat kantor di Jl. Taman Duta Blok UA No. 23 Plaza Satu Pondok Indah Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2008 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

DION HERLAMBANG, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Gandaria Ujung No. 88 RT. 11/02 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya Penahanan yang dilakukan oleh :

KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METROPOLITAN JAGAKARSA, selaku Penyidik berkedudukan di Jl. Timbul No. 39 Jakagarsa Jakarta Selatan 12630 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

Adapun alasan-alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan ini adalah sebagai berikut :

Bahwa Pemohon pada tanggal 12 Mei 2008 telah ditahan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Pol: Sprin Han/71/V/2008/Sek.Karsa dengan alasan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUHP, bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah ini.

Bahwa dalam Surat Perintah Penahanan tersebut Termohon tidak mencantumkan uraian singkat kejahatan yang disangkakan sehingga Pemohon tidak mengerti tindak pidana yang dilakukan oleh Pemohon dapat dikenakan penahanan.

Bahwa Pasal 21 ayat (2) KUHAP berbunyi :

Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan Surat Perintah Penahanan atau Penetapan Hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.

Bahwa Menurut M. Yahya Harahap, SH dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan pada halaman 168, dikatakan Surat Perintah Penahanan atau Surat Penetapan Penahanan harus memuat hal-hal :
- identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin dan tempat tinggal;
- menyebut alasan penahanan, umpanya untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan siding pengadilan;
- uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau didakwakan. Maksudnya agar yang bersangkutan tahu mempersiapkan diri melakukan pembelaan dan juga untuk kepastian hukum;
- menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberikan kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya;

Dengan tidak dicantumkannya uraian singkat kejahatan yang disangkakan maka Surat Perintah tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai Surat Perintah Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) KUHAP sehingga patutlah bahwa Surat Perintah Penahanan No. Pol : Sprin Han/71/V/2008/Sek.Karsa tanggal 12 Mei 2008 dinyatakan tidak sah.

Bahwa sebagai tambahan pertimbangan, sepengetahuan Pemohon, tindak pidana tersebut dilaporkan oleh Sdr. Erik Hinoe Setya Padmo kepada Termohon pada tanggal 19 April 2008 berdasarkan Laporan Polisi No. Pol/ Lp/74/K/IV/2008/Sek. Karsa mengenai uang sejumlah Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang digunakan Pemohon untuk membayar uang muka pembelian Ruko;

Bahwa terhadap permasalahan tersebut telah terjadi perdamaian antara Pemohon dengan Erik Hitoe Setya Padmo dimana Sdr. Erik Hinoe Setya Padmo telah menerima pengembalian uang dari Pemohon I sebesar Rp. 8.000.000,- pada bulan Februari 2008 dan yang II sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal 5 April 2008 sehingga total yang telah dikembalikan kepada Pelapor sebelum dilaporkan perkara ini adalah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)

Bahwa selama proses penyidikan permasalahan ini telah diselesaikan melalui jalur Perdamaian (MEDIASI) dengan telah dibuatnya Perjanjian Perdamaian antara Pemohon dengan Pelapor Sdr. Erik Hinoe Setya Padmo pada tanggal 16 Meri 2008 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pelapor dengan Membuat Surat Pencabutan Laporan Polisi tertanggal 16 Mei 2008 kemudian Pelapor telah menerima pembayaran pada tanggal 16 Mei 2008 sebesar Rp. 50.000.000,- dan pada tanggal 21 Mei 2008 sebesar Rp. 12.000.000,-

Bahwa dari uraian tersebut diatas Pemohon dapat membuat kesimpulan sementara sebagai berikut:
- Bahwa sebelum dilaporkan perkara ini kepada Termohon, Pemohon telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang Pelapor yaitu pertama pada bulan Februari 2008 sebesar Rp. 8.000.000,- dan kedua pada tanggal 5 April 2008 sebesar Rp. 5.000.000,-
- Bahwa permasalahan antara Pemohon dengan Pelapor telah diselesaikan melalui Forum Perdamaian dimana Pelapor telah menerima pembayaran sebesar Rp. 50.000.000,- dan Rp. 12.000.000,- ;
- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2008 Pelapor telah mencabut Laporan Polisi sehingga tidak ada alasan bagi Termohon menganggap Pemohon sebagai Penjahat yang dapat dikenakan penahanan;

Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi putusan sebagai berikut :

- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah penahanan yang dilakukan oleh Termohon;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;


Demikian disampaikan atas dikabulkannya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon



MAHMUD SEBAYANG, SH

Konsultasi Hukum

Bagaimana menyusun eksepsi supaya Surat dakwaan batal demi hukum, bagaimana menyusun pembelaan (pleidoi) supaya dipertimbangkan oleh hakim bahwa fakta-fakta persidangan meringankan terdakwa semuanya perlu dikonsultasikan kepada ahli hukum acara pidana yang biasa disebut pengacara atau advokat.